Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite SMAN 19, Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022, Kamis (20/07/2023).

Saat melakukan Pers Rilis yang dilaksanakan di Kejari Palembang melalui Kasi Intel Kajari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan telah menetapkan 2 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan

“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Intel.

Fandie juga mengatakan, adapun inisial kedua tersangka tersebut SL mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 19 tahun 2021-2022 dan AR mantan Ketua komite SMA Negeri 19 Palembang

“Awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.

Dalam penyidikan perkara ini berpotensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 358 juta.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1), pasal 3 UU Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” tuturnya.

Untuk diketahui salah satu tersangka dengan inisial SL saat ini merupakan seorang Kepala Sekolah SMAN 20 Palembang dan berstatus masih aktif.

Sebelumnya Tim Pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Palembang, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun anggaran 2021-2022, penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

Dari penggeledahannya tersebut tim Pidsus Kejari Palembang berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk didalamnya satu alat elektronik, buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang.

Selain itu, tim penyidik pidsus Kejari Palembang turut menyita berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.

Jangan Lewatkan :  Miliki Senpira, Dua Sekawan Warga Gandus Ini Diringkus Polisi

Pos terkait