Gabungan Ormas Peduli Sriwijaya SIRA dan PST Desak Pol PP Palembang Tertibkan Spanduk Liar!

Massa aksi Gabungan Ormas Peduli Sriwijaya SIRA dan PST saat menggelar aksi unras di Pemkot Palembang, Kamis (20/07/2023). Foto: Ray/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Gabungan Ormas Peduli Sriwijaya, yang tergabung dari lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, pada Kamis (20/07/2023).

Kedatangan Gabungan Ormas Peduli Sriwijaya SIRA dan PST tersebut merujuk ke Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Satpol-PP dibentuk untuk menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Selain Itu, PP No 6 Tahun 2010 tentang Satpol-PP, disebutkan bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Koordinator Aksi, Rahmat Sandi didampingi Korlap Rahmat Hidayat dan Alex Kajzuda mengatakan pihaknya meminta Kasat Pol PP Kota Palembang untuk menegakkan Perda terkait maraknya Baliho Caleg maupun Calon Walikota yang melanggar Peraturan Daerah sehingga merusak keindahan Kota Palembang.

“Kami meminta pihak Satpol PP Palembang tertibkan spanduk-spanduk liar atau Illegal para Calon Peserta Pemilu 2024, spanduk calon Kepala Daerah maupun spanduk Calon Legislatif (Caleg),” ujar Rahmad Sandi dalam orasinya di Pemkot Palembang.

Dikatakan Rahmat Sandi, pihaknya juga meminta kepada para Caleg maupun Calon Walikota untuk memasang baliho di tempat-tempat atau rumah pendukung masing-masing. Bukan di tempat umum yang melanggar Perda.

Sandi menyebut, bahwa baliho atau reklame maupun spanduk-spanduk liar yang di biarkan, bisa berdampak pada rusaknya tatanan pemandangan keindahan ruang publik serta kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, apabila pihak Satpol PP Palembang tidak mampu menjalankannya tugasnya dengan baik dan jika takut akan kepentingan dan tertekan oleh oknum. Sebaiknya Kasat Pol PP mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kami melaksanakan aksi hari ini tidak ada kepentingan, kami hanya ingin Perda ditegakkan dengan menertibkan Baliho-baliho yang melanggar. Kami ingin melihat Kota Palembang tertib dan bersih dari baliho yang melanggar,” terangnya.

Jangan Lewatkan :  Jurnalis Jadi Korban Arogansi Kadis OKI, Ketua IWO: Bukan Cerminan Pejabat

Sementara Itu, Kasat Pol PP Palembang, Drs Edwin Effendi melalui Kasi Ops Satpol PP Palembang, Heri Andriadi mengatakan pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan teman-teman Gabungan Ormas Peduli Sriwijaya.

“Intinya akan segera ditindaklanjuti pimpinan terkait permintaan massa aksi tersebut, karena ada tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban yang diketuai oleh Asisten I Setda Kota Palembang,” kata Heri.

Heri menjabarkan, bahwa pihaknya akan segera bergerak, setelah ada petunjuk dan hasil keputusan dari satgas penertiban.

“Selain akan bergerak sendiri untuk penertiban di jalan-jalan protokol sesuai Perda Reklame dan Perwali No 17 Tahun 2017, tentang atribut publikasi individu, partai dan lainnya. Yang mana melanggar akan kita lakukan penindakan sesuai aturan serta dasar dari Perda dan Perwali,” tukasnya

Pos terkait