Terkait Laporan di Polda Sumsel, PT AIG Angkat Bicara

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pihak pengelola dan manager operasional PT. Arsigriya Intiguard (PT. AIG) yakni Nanang Supriyatna SH, angkat bicara terkait laporan dari pelapor DK dan Kuasa Hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH, atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan, Selasa (26/7/2022).

Nanang Supriyatna SH mengatakan bahwa kronologis yang sebenarnya adalah bahwa saudara (DK) ini, masuk di perumahan roko CGC dari tangan kedua, bukan langsung dari pihak marketing, tapi dari tangan kedua, rokok tersebut ia jadikan usaha toko.

“Tapi Selama Itu toko dipergunakan sebagaimana mestinya. Kami dari pihak Pengelolah PT AIG dari pengelolaan lingkungan tidak di permasalahkan. Tapi seiring perjalanan waktu ruko itu berubah menjadi semacam Ekspedisi, Sehingga barang yang dia tampung sangat banyak,” ujar Nanang.

Bahkan mencapai ribuan seperti galon, dia tidak mempunyai tempat. Sehingga yang ia gunakan fasilitas umum, semacam area parkir dan area ruko ruko orang lain. Sehingga menyebabkan orang disekitarnya komplain kepada pihak pengelolah.

“Dengan adanya komplain kita memberikan, teguran, surat lisan sampai dengan Surat undangan terhadap saudara (DK) Agar barang barang tersebut jangan sampai di tempatkan di areai Fasilitas umum, lahan Parkir dan Area ruko ruko tersebut” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Tetapi teguran, surat lisan sampai dengan undangan tertulis tidak pernah dihiraukan. Bahkan makin banyak, sampai bertambah muatan ada lemari etalase. Gas LPJ, pipa paralon, sehingga itu membuat suasana area parkir, dan fasilitas umum menjadi tidak enak dilihat.

“Kami dari pengelolah tidak melaksanakan apa yang kita sarankan untuk memindahkan barang itu. Kita lakukan penertiban, Garis Bawahi Penertiban. Lalu kita pindahkan barang tersebut ke tempat kita yaitu gudang PT AIG bukan dicuri,” ungkapnya.

Saat pemindahan itu pihaknya mengundang saudara Dicky, tetapi tidak hadir melainkan hanya karyawan yang hadir. Pada saat pemindahan barang-barang tersebut disaksikan lah oleh karyawannya serta di hitung jumlah berikut rinciannya.

“Setelah barang-barang itu di gudang kita undang lagi saudara dicky ini untuk di klasifikasi lagi. Ternyata masih tetap tidak ada respons dan terakhir saudara Dicky. Bahkan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel dengan judul tuduhannya yaitu pencurian dan pemberatan,” tuturnya.

Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel itu sudah professional. Kedua belah pihak diklarifikasi dari bukti bukti yang kita sampaikan memang benar bukan pencurian, disitu jelas ada pelaksaaan peraturan yang disepakati oleh kedua pihak antara penghuni dan pengelola jadi jelas ini bukan pencurian

Makanya dari hasil Klasifikasi itu penyidik membuat kesimpulan, bahwa itu tidak ada unsur pidana,belum terpenuhi unsur pidananya.

“Siapapun itu kita pasti paham bahwa jelas ini bukan perbuatan pidana yang benar sepertinya dia harus gugat perdana dulu, tapi dia sudah pidana dulu. Tapi kalau perdana OK, tak jadi masalah,” tegasnya.

Menurutnya, dari pidana tersebut hasilnya SP2HP dengan henti lidik pihaknya sebagai warga negara yang punya hak hukum akan melapor balik.

“Bahkan laporan tersebut sedang di proses, Itu hak kami sebagai warga negara. Dia sudah paham itu bukan pidana tapi dilaporkan pidana,” tukasnya.

Pos terkait