Terkait Pengerusakan Blokade di Jalan Jepang, Polda Sumsel Terima Laporan Megawati

Ahli Waris Kompol (Purn) HM Tanawi HS, Megawaty didampingi Penasehat Hukumnya, Adv. H. Yusmaheri, SH & Rekan, usai mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (08/07/2022) sore.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sempat diduga ditolak laporannya. Megawati didampingi kuasa hukumnya, Advokat (Adv) H. Yusmaheri SH, resmi kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan melaporkan Kapolres Ogan Ilir, Jumat (08/07/2022) sore.

Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/403/VII/2022/SPKT Polda Sumsel, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana, dengan kerugian Rp400 Juta.

Diketahui, insiden tersebut terjadi buntut panjang dari sengketa lahan antara kubu Megawati ahli waris Kompol (Purn) HM Tanawi HS, yang berseteru dengan perusahaan batubara atas klaim lahan seluas 40 ha.

Dimana pada hari Selasa (28/06/2022) lalu. Kubu Megawaty melakukan blokade akses jalan perlintasan truk batu bara milik PT Wahana Bara Sentosa (WBS).

Akibat pemasangan portal tersebut, akhirnya membuat pihak Polres Ogan Ilir lakukan pembongkaran, hingga sempat terjadi keributan antara kubu Megawati dengan pihak Polres OI yang saat itu menurunkan ratusan personel.

Bacaan Lainnya

Merasa tak terima dengan perlakuan yang dianggap represif oleh kubu Megawaty kini, pihaknya juga laporkan AKBP Yusantio Shandy ke pidana umum Polda Sumsel.

Penasehat Hukum (PH) Megawaty, Adv H. Yusmaheri SH mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan pasal 170 KUHPidana tentang tindakan pengerusakan secara bersama sama, atau 460 KUHPidana tentang penghancuran atau pengerusakan.

Dikatakan Adv H. Yusmaheri, bahwa sebelumnya pihak Megawaty juga telah melaporkan AKBP Yusantio Shandy secara profesi ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

“Kedatangan kami hari ini ke Polda Sumsel, untuk melaporkan Kapolres Ogan Ilir ke pidana umum terkait dengan pengerusakan portal barang barang tenda, tangki minyak, CCTV, serta empat buah ban dari mobil milik klien kami,” ujar Yusmaheri SH saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Adv Yusmaheri SH menyebut, pemasangan portal, tenda dan tangki minyak, serta CCTV yang digunakan untuk memblokade akses jalan truk tersebut. Berada di tanah yang tidak bersengketa dengan rivalnya tersebut.

“Akibatnya kami mengalami kerugian yang kami taksir mencapai Rp400 juta,” ungkapnya.

Terkait sempat laporan pidana umum ke Ditereskrimum Polda Sumsel sempat ditolak Yusmaheri hanya ada kesalahpahaman.

Selain itu pihaknya juga berharap dua laporan yang dibuat dapat segera ditindaklanjuti.

“Kemarin sempat mis komunikasi antara pihak Polda Sumsel dengan kami yang mau melapor, namun Alhamdulillah hari ini menerima,” tukasnya.

Pos terkait