Terkait Putusan Bebas, Pemuda Pancasila dan GANN Geruduk PN Kelas 1A Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan masa yang tergabung dari Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) bersama Pemuda Pancasila (PP), menggelar aksi unjukrasa (unras) dan geruduk Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang. Terkait pasca putusan bebas murni terhadap terdakwa Hijriah Agustina dalam sidang beberapa waktu lalu, Selasa, (9/11/2021).

Ketua GAAN Nurfraf yanti Fanny dalam orasinya mengatakan sangat kecewa dengan keputusan yang diberikan hakim.

“Bahwa ada hal-hal keputusan yang diambil majelis hakim PN Kelas IA Palembang, menurut kami tidak sesuai dengan apa yang dicanangkan yang di minta oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika,” ujar Fanny dalam orasinya.

Dikatakan Fanny, bahwa keputusan ini pihaknya menganggap tidak adanya peradilan hukum di kota Palembang dan diguga ada kejanggalan.

“Harusnya menjadi atensi, kenapa ini dengan mudah divonis bebas dan terkesan tebang pilih. Sebab banyak telah jadi korban narkoba sehingga prihatin,” imbahnya.

Sementara Itu, Jubir Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang Abu Hanifah SH MH mengatakan pihaknya menerima perwakilan massa aksi, menurutnya sudah tidak tercatat berapa banyak lagi putusan hukuman mati terhadap narkoba di Palembang ini.

“Tidak terhitung lagi vonis mati narkoba, walau pun tidak ada ucapan terimakasih dan karangan bunga terimakasih hakim atas hukuman mati. Konsen kami penanganan narkoba, Insya Allah Swt maksimal,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa pengadilan ini bukan algojo bukan eksekutor bahwa apa yang dikirim kesini harus dihukum. Itu yang harus di ingat.

“Pengadilan ini menguji pembuktian sudah itu kalau ternyata apa yang diputus kurang tepat atau salah ada upaya hukum,” ungkapnya

Pada hari dibacakan vonis, Abu menegaskan jaksa langsung mengajukan kasasi.

“Mudah-mudahan putusan kasasi ini sesuai, tapi pengadilan tidak bisa memuaskan, karena yang disinikan mereka yang bersengketa. Ketika ada perdebatan bisa diuji di Pengadilan Tinggi,” timpalnya.

Sebelumnya, terdakwa Hijriah Agustina divonis bebas majelis hakim, karena pertimbangannya tidak terbukti dakwaan jaksa penuntut umum, secara fakta hukum tidak terbukti. Dengan tuntutan Pasal 114 dan 112 KUHP, selama 16 tahun 6 bulan, dengan JPU langsung kasasi.

Sedangkan, barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu diakui terdakwa Aap. Barang bukti juga tidak ditemukan ditempat hijriah, tapi di kamar Aap. Terdakwa Aap sudah putus 14 tahun dan Ateng dalam persidangan.

Pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Polrestabes Palembang, melakukan peggerebekan diback up Satuan Brimob Polda Sumsel di kampung narkoba di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. (Hsyah)

Pos terkait