Terkesan Tutup Mata, Judi Dadu Putar Tetap Eksis di Wilkum Polsek Pancur Batu

INDODAILY.CO, DELI SERDANG – Lokasi perjudian dadu putar di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, hingga saat ini masih terus beroperasi seakan tak gentar dengan aparatur penegak hukum, terkhusus di wilayah hukum (wilkum) Polsek Pancur Batu yang seakan-akan terkesan tutup mata terkait keberadaan perjudian ini.

Pantaun indodaily.co dilapangan, lokasi judi tersebut, tidak jauh dari balai desa, tepatnya 200 Meter dari simpang Gereja GBKP sebelah kiri bila dari arah Medan, langsung terlihat di pasang portal pintu masuk dan penjaga yang ketat diduga lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, perjudian dadu putar di desa Durin Simbelang sudah lama beroperasi. Bahkan ada yang menyampaikan perjudian ini telah di back up oleh preman dan aparat untuk membuat para pemain merasa nyaman tanpa gangguan.

Ketua J2P Sumut Donald Panggabean, SE yang diminta tanggapannya mengenai keberadaan perjudian tersebut menyampaikan, agar tak hanya mengharapkan Kepolisian Sektor, tapi hal ini juga harus menjadi perhatian Polrestabes Medan dibawah Kepemimpinan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Polda Sumatera Utara dibawah Komando, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

“Saat ini momen yang tepat untuk melaporkan adanya perbuatan yang melanggar hukum tapi tidak tersentuh Hukum, apalagi adanya banyak dugaan dari masyarakat masalah tersebut dilindungi oleh oknum penegak hukum,” kata Donald Panggabean kepada Indodaily.co, Rabu, (3/11/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, seperti di wilayah Pancur Batu, beberapa bulan terakhir disorot oleh media ada beberapa lokalisasi judi yang tidak bisa ditutup, ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, khususnya di desa Durin Simbelang.

“Perintah Kapolri sudah jelas untuk menindak tegas aparat penegak hukum yang melindungi kejahatan. Saya sebagai Ketua Jokowi 2 Periode (J2P) Sumut mendukung apa yang menjadi perintah dari Kapolri, karena akan berimbas terhadap Kepemimpinan Pemerintahan Bapak Jokowi saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas informasinya.

“Akan kita dicek, dan terima kasih pak atas informasinya,” ungkap Iptu Amir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Iptu Amir menambahkan, pihaknya merujuk pada aturan yang berlaku, tindak pidana perjudian diatur pada Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (MS)

Pos terkait