INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan yang berlangsung di pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang. Perkara perdata dugaan pinjam meminjam uang antara, penggugat M Kasim Kadir Warga Jalan Suka Bangun, Sukarame, dengan tergugat 1 Maryani dan Eddy Ganefo tergugat 2. Dengan agenda tambahan alat bukti dari penggugat 1, Rabu (3/11/2021).
Dalam persidangan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH, tergugat 1 menyerahkan alat bukti dipersidangan.
Dari keterangan tergugat 1, Lani Nopriansyah SH dari kantor hukum Officium Nobile, di Jalan Rimba Kemuning, selaku Penasihat Hukum (PH) penggugat M Kasim Kadir.
“Tergugat 1 Maryani dan tergugat 2 Eddy Ganefo yang harusnya paling bertanggung jawab. Eddy Ganefo selaku pihak yang menerima uang Rp 1,5 miliar, seharusnya diserahkan tergugat 1 ibu Maryani kepada klien kami atau korban M Kasim Kadir,” ujar Lani.
Lani menjabarkan, bahwa perkaranya ini awalnya Maryani tergugat 1, menjaminkan sebagian dari jaminannya, ada hak milik dari Kasim Kadir atau penggugat, yakni SHM nomor 12852, Kelurahan Sukajaya, luas 367 m2. Sebagai hak tanggungan Kasim Kadir seharusnya menerima Rp1,5 miliar. Tapi uang itu oleh Maryani diserahkan kepada Eddy Ganefo sebagai tergugat 2.
“Dengan bukti pernyataan Eddy Ganefo akan mengembalikan uang, dalam waktu seminggu, kepada Kasim Kadir. Uangnya Rp1,5 miliar di pakai untuk kepentingan Eddy,” cetusnya.
Lani menyebut, insiden perkara pinjam meminjam ini awalnya tanggal 24 Januari 2014 di salah satu bank di Palembang. Seharusnya sudah ada pembayaran, sampai sekarang belum ada kejelasan dari tergugat 2 atau Eddy Ganefo.
Menurut Lani, bahwa ada bukti pernyataan di atas materai bahkan sudah di notariskan. Makanya pihaknya sebagai PH dari penggugat M Kasim Kadir mengajukan gugatan ke pengadilan. Supaya lebih jelas permasalahan ini.
“Persidangan hari ini Rabu (3/11/21) agendanya tambahan alat bukti dari tergugat 1, akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. Harapan klien kita bahwa, apa yang menjadi hak harus diterima dan dikembalikan, apalagi sudah hampir 9 tahun belum ada kejelasan,” ucapnya.
Lani mengungkapkan, dari tergugat 1 mengatakan bahwa uang itu sudah diterima Eddy Ganefo dan akan dikembalikan ke Kasim Kadir, buktinya belum ada pengembalian sampai saat ini.
Sementara, PH tergugat 1 Mayani yakni Agung Eka Saputra SH dari kantor hukum DHA Law Office saat diwawancarai mengatakan, seharusnya dalam gugatan ini tergugat 2 EG yang harus digugat.
“Memang betul, bahkan kami ini sebagai korban, klien kami memfasilitasi EG selaku tergugat 2. Kami menjaminkan 6 sertifikat ke bank, sedangkan penggugat itu satu jaminan. Kenapa kami mau meminjamkan, karena ada hubungan bisnis, seharusnya EG tergugat 2 bertanggung jawab. Sebab klien kami jadi korban untuk pembayaran atau cicilan perbulannya,” terangnya.
Agung berharap dalam hal ini, bahwa pihaknya dari Maryani membuka ruang perdamaian selebar-lebarnya.
“EG sendiri sempat hadir sebelumnya dipersidangan, namun belum ada tanggapan. EG tergugat 2, harusnya mengembalikan uang pinjamannya ke penggugat,” kata Agung.
Terpisah, Eddy Ganefo sebagai tergugat 2 saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya 08121335xxxx, terkait persidangan perdata digelar Rabu (3/11/21) digelar di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang, sebanyak tiga kali ditelpon tidak dijawab, namun dijawab dengan pesan pendek.
“Ada acara bos,” tukasnya.(Hsyah).