INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terhadap terdakwa Ifriadi yang terlibat kasus pembunuhan terhadap korban inisial As, dengan agenda pembacaan putusan secara virtual, Rabu (3/11/2021).
Dihadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efedi SH, MH, terdakwa secara virtual mendengarkan putusan yang dibacakan dipersidangan.
Dalam amar putusan bahwa, perbuatan terdakwa menyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan pertimbangan hal – hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bahwa terdakwa pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
“Mangadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Ifriadi dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Majelis Hakim dipersidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan terima.
Diberitahukan dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Ifriadi Sebelumnya dituntut JPU Kejari Palembang, Tommy Harizon SH, dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Diberitahukan kejadian bermula, pada Sabtu 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pembunuhan dilakukan terdakwa Ifriadi, bersama Febriansyah alias Febri, Marjiansyah alias Aji (DPO), terhadap Asna Tuminah, di parkiran KFC Demang, Jalan Demang Lebar Daun, RT 53/15, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB 1.
Saksi Heriantoni adalah suami dari korban Asna Tuminah, berawal dari Jumat 27 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Ifriadi mengajak Febri dan Aji (DPO), ke Jalan Demang Lebar Daun, untuk menagih uang parkir kepada Indra dan korban Asna. Namun uang itu tidak diberikan Asna, terdakwa pun mendadak emosi lalu mencabut sebilah pisau, mengancam korban Asna.
Saksi Riki Saputra melihat itu berusaha melerai membantu korban Asna, “Ngapo kau nunjuk-nunjuk lading, sini musuh akunah,” kata Riki.
Terdakwa Asna yang ketakutan langsung kabur, dan bertemu dengan Febri dan Aji (DPO).
Setelah itu ketiganya berboncengan motor menemui korban Asna yang sedang jaga parkir. Terdakwa langsung mengeluarkan pisau, mengancam lagi sambil bertanya mana Riki yang sudah pergi. Terdakwa kembali meminta jatah uang parkir tapi kembali tidak dapat.
Seketika itu pelaku Febri menusuk saksi Indra dengan obeng dan mengenai tangan sebelah kiri. Indra pun mengambil kayu membela diri.Ssetelah itu balik menusuk korban Asna, juga menggunakan obeng. Saat akan kabur, terdakwa Ifriadi kembali menusuk pungggung korban dengan sebilah pisau.
Saksi Indra melihat sudah berlumuran darah dengan luka di punggung dan tusukan di perut. Selanjutnya dibawa ke RSMH Palembang tetapi tidak tertolong dan meninggal dunia.
Sedangkan, Heriantoni sang suami korban Asna saat menjenguknya di rumah sakit sudah melihat dalam keadaan meninggal dunia. Diduga motifnya terdakwa yang tidak terima saat menagih uang jaga parkir tidak diberi korban Asna. (Hsyah).