INDODAILY.CO, PALEMBANG – Empat terdakwa yakni Mat Arif ,Faridah, Debi Destiana, Marcelia, keempat terdakwa terlibat peredaran gelap narkotika jenis Sabu seberat 15,5 Gram. Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursulah Dewi SH, MH, dengan masing-masing selama 10 Tahun Pidana Penjara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/11/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH, JPU Kejari Palembang Ursulah Dewi SH, MH, melalui sambungan teleconference membacakan tuntutannya.
Dalam Tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Sebagaimana bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar para terdakwa yakni Mat Arif, Faridah, Debi Destiana, Marcelia dihukum pidana penjara masing-masing selama 10 Tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Majelis Hakim, menuda jalan persidangan pekan depan dengan agenda Pleidoi (Pembelaan).
Diberitahukan dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada saat Tim Satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang menindak lanjuti terkait adanya transaksi peredaran narkotika di kawasan Sungai Selayur.
Pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, di depan rumah terdakwa Marcelia di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Penyergapan pun dilakukan, hingga diamankan terdakwa Mat Geplek bersama terdakwa Faridah di depan rumah Marcelia termasuk ada terdakwa Marcelia pula.
Dari penggeledahan dilantai 2 diatas loteng atau plafon ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital,dan uang tunai Rp2,4 juta.
Tidak lama kemudian, datang terdakwa Debi Destiana, yang juga anak kandung terdakwa Faridah ke dilokasi penyergapan di rumah terdakwa Marcelia.
Dari pemeriksaan terdakwa Marcelia Amd mengaku barang bukti itu milik terdakwa Mat Geplek dan terdakwa Faridah, yang disembunyikan di plafon lantai dua rumah terdakwa Marcelia Amd.
Mat Geplek dan Faridah mengatakan barang haram ini didapat dengan memesan ke Merry (DPO), seberat satu ons seharga Rp65 juta.
Lalu Merry keesokannya datang ke rumah Marcelia, ditemui Mat Geplek dan Faridah untuk menyerahkan barang.
Mat Geplek memecah menjadi 10 paket besar masing-masing seberat 10,25 gram, dari tiap satu paketan itu dipecah lagi menjadi 120 paket kecil, lalu mendapat upah Rp 300 ribu dari terdakwa Faridah. 8 paket besar diantaranya laku terjual senilai Rp96 juta, disetorkan Mat Geplek ke Farida. (Hsyah).