INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hendy Tanjung SH. MH, menuntut terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi, dengan pidana penjara selama lima tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (15/12/2021).
Terdakwa Nurmala yang merupakan Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang, yang terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bos.
Dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang diketui oleh Mangapul Manalu SH MH, dan JPU Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, berserta terdakwa Nurmala Dewi, yang dihadirkan langsung di persidangan. Guna mendengarkan JPU membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga terdakwa berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, tidak memberikan suri tauladan baik bagi masyarakat.
Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 475.533.000, serta terdakwa juga pernah melakukannya dalam kurun waktu kurang lebih, selama satu tahun enam bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya terdakwa Nurmala Dewi Terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang-undang republik Indonesia, No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Nurmala Dewi, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda 200 juta, subsider enam bulan, serta uang pengganti sebesar Rp475 juta, dengan Ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar JPU dipersidangan.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Majelus Hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda, pledoi (Pembelaan).
“Untuk diketahui, terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran (TA) 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475 juta,” tandasnya.