Tertipu Rp100 Juta, Hendri Laporkan Mitra Kerja ke SPKT Polrestabes Palembang

Korban Hendri Sugianto (35) saat mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (12/9/2023). Foto: Andre/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Apes dialami Hendri Sugianto (35), warga lorong Damai II, Kecamatan Plaju Palembang, telah kehilangan uang sebesar Rp 100 juta, akibat ditipu oleh rekan mitra kerjanya seorang perempuan berinisial RS.

Merasa dirinya ditipu, Hendri melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (12/9/2023).

Usai membuat laporan polisi, Hendri mengatakan peristiwa yang dialaminya itu terjadi di Jalan Bersama, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Selasa 26 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dimana menurut Hendri, kejadian bermula ketika terlapor RS meminjam uang kepada dirinya dengan alasan untuk biaya modal pekerjaan.

“Terlapor itu mau minjam uang alasan biaya modal buka usaha percetakan. Karena teman, dan saya percaya, jadi saya berikan uang kepada terlapor secara tunai di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Hendri Sugianto.

Bacaan Lainnya

Lanjut pria yang bekerja di bidang kontruksi ini mengaku, bahwa terlapor ketika meminjam uang menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu enam bulan.

“Terlapor juga bilang, keuntungannya akan di berikan kepada saya. Tapi ditunggu-tunggu sampai sekarang, terlapor tidak ada kepastian untuk mengembalikan uang saya dan keuntungannya. Saya sudah rugi Rp 100 juta, jadi saya buat laporan polisi ini, berharap terlapor ditangkap,” tutupnya.

Sementara, laporan tersebut sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378. Laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut.

Pos terkait