INDODAILY.CO, OKI — Terkait berita viral sebelumnya beredar sebuah video salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ingin menyita rumah milik Sudirman berlokasi di Dusun III, RT 07, Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Dari video yang beredar tersebut, tampak seorang nenek Lanjut Usia (Lansia) bernama Nurbaya (75) harus di tandu ke dalam mobil untuk di bawa ke rumah sakit, lantaran mengalami shock dan pingsan saat oknum Kepsek hendak mengusir mereka dari rumahnya.
Salah satu pihak keluarga DW berdalih, bahwa pengosongan perabotan yang ada di dalam rumah milik Sudirman dan Yumi beberapa waktu lalu merupakan saran dari Kepala Desa (Kades) Teloko langsung.
Menanggapi adanya statment dari pihak keluarga DW yang mengatakan bahwa pengosongan rumah milik Sudirman dan Yumi itu atas saran Kepala Desa Teloko.
Istri Kades Teloko Yenni membantah, bahwa hal itu tidak benar sama sekali dan pihaknya juga memiliki bukti berupa screenshot percakapan antara dirinya dan DW di aplikasi WhatsApp.
“Tadi saya sudah cerita juga dengan pak kades, tadi ibu DW mengirimkan kepada saya. Jangan ibu DW berbicara seperti itu saya memiliki pesan WA dari ibu DW pada bulan Febuari dulu untuk mengosongkan rumah tapi kami menahankan untuk jangan dilakukan jika ingin menyegel ya segel saja, mau diletakkan kemana isi barangnya jika dikosongkan, saya masih menyimpan pesan chatannya,” kata Yenni kepada Indodaily.co, Selasa (12/09/2023).
Salah satu pihak keluarga DW selaku Plt kepala sekolah SDN 1 Tanjung Serang angkat bicara, pihak keluarga yang enggan menyebutkan namanya ini menjelaskan,
pihak keluarga DW mengkonfirmasi berita yang beredar terkait masalah hutang piutang yang telah disepakati kedua belah pihak disertai saksi dari kepala desa dan pihak keluarga.
“Pinjaman hutang sebesar 100 juta pada tanggal 23 januari 2022 dengan telah disepakati dan disetujui pihak Sudirman yang berhutang disaksikan pihak keluarga sudirman yaitu Deni dan Kepala Desa (Kades) Teloko, dimana perjanjian tersebut diberikan dalam jangka waktu 1 tahun tepatnya bulan februari tahun 2023 dengan perjanjian diatas materai bila pihak pertama (sudirman) tidak bisa menepati dalam waktu yang telah ditentukan, maka rumah menjadi hak milik pihak kedua yaitu DW sesuai dengan surat yang terlampir,” jelas Sumber.
Pihak keluarga kepsek juga mengatakan,
sebenarnya rumah milik sudirman sudah di gadai di bank tanpa sepengetahuan DW sebelumnya, sehingga pihaknya merasa tertipu. Setelah kesepakatan berjalan hingga sampai September 2023 pihak sudirman belum mencicil 1 rupiah pun kepada pihak DW.
“Yang sebenarnya tempo pembayaran paling lambat bulan Februari tahun 2023. Bulan maret ibuk nurbayah beserta anaknya thasilin (keluarga yumi/istri sudirman) datang kerumah DW meminta tempo pembayaran selama 1 bulan, akan tetapi di bulan april pun tak kunjung membayar. Kemudian pihak DW menghubungi kades teloko meminta penyelesaian, karna pihak pertama susah dihubungi,”
“Setelah kesepakatan pembayaran di undur bulan juli dengan alasan pihak pertama menyerahkan keputusannya akan diselesaikan oleh kades, namun sampai Agustus 2023 belum ada kepastian dari keluarga sudirman,” katanya.
Pihaknya menambahkan, bahwa DW sudah beberapa kali datang ke rumah kades teloko untuk penyelesaian solusi hutang piutang ini, berbagai cara dilakukan dengan dipanggilannya orang tua beserta saudara sudirman atau yumi akan tetapi tidak ada keputusan.
Pemanggilan keluarga pihak pertama sudah beberapa kali di rumah kades tapi tetap tidak ada penyelesaian. Sehingga puncaknya tanggal 9 september 2023 pihak DW mendatangi kembali rumah kades teloko. Di panggil lah keluarga/orang tua yumi tapi tidak ada yang datang. Sehingga kades menyarankan untuk melakukan penyitaan rumah, mengeluarkan barang milik pihak pertama dengan tujuan ada yang membeli rumah tersebut dan hasilnya bisa membayar hutang.
“Setelah ashar pihak DW beserta kades dan istri datang kerumah sudirman yg didalamnya ada orang tua yumi. Di sana pihak kedua menjelaskan tujuan mereka datang kesana dan menyampaikan bahwa rumah ini akan dikosongkan agar ada yg ingin membeli dengan disaksikan kades. Kemudian dijawab oleh Nurbayah (orang tua yumi) jangan siang ini, tapi nanti malam. Selanjutnya pihak dw pulang ke rumah saudaranya dan menyetujui,”
“Pada malam itu keluarga pihak sudirman datang memberi tahu ke pihak DW bahwa Nurbayah shock/pingsan dikarenakan malu perbuatan anak (yumi) oleh yang utang belum selesai dalam waktu lebih kurang 1 tahun 7 bulan, kemudian keluarga sudirman meminta jangan dikeluarkan malam ini dan meminta sampai besoknya. Permintaan dari keluarga sudirman disetujui oleh pihak DW dan diberikan kesempatan beberapa hari agar bisa melunasi hutang itu. Untuk selanjutnya pihak DW tidak bertemu lagi dengan kades ataupun keluarga sudirman,” tandasnya.