Tidak Diberi Uang Rokok, Cucu Nekat Habisi Nenek Kandungnya

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pasal tidak diberikan uang Rp 5.000 untuk membeli rokok, pelaku Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19) nekat membunuh Hj Manisa (60) yang tidak lain nenek kandungnya sendiri dengan sadis dan kejam, Ahad (3/10/2021) sekiter pukul 10.15 WIB dikediamannya.

Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan warga Lorong Keluarga, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini. Bahkan dua tetangganya, Latif (64) dan anaknya, M Firmansyah (24), ikut menjadi korban penusukan, karena melerai kejadian berdarah tersebut yang mengakibatkan keduanya sempat dirawat intensif di rumah sakit.

Kapolsek SU II Palembang, AKP Handryanto didampingi Kanit IPTU Uzir
mengatakan, bahwa kejadian yang terjadi di rumah korban hanya didasari tidak diberikannya uang oleh korban sebesar Rp 5.000 dan pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap neneknya sendiri.

“Motif pelaku sendiri dari keterangannya, saat anggota kita hanya tidak diberikan uang Rp 5.000, pelaku mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau cap garpu dan menusukkannya ke korban dengan membabi buka hingga tewas dengan 14 tusukan di sekujur tubuhnya,” ujar Kompol Handryanto saat press release di Polsek SU II Palembang, Senin (4/10/2021).

Dikatakan Kapolsek, dalam insiden tersebut, anaknya dan seorang tetangga juga menjadi korban, saat mereka hendak menerai keributan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saksi-saksi yang kita mintai keterangannya, kedua korban sempat dirawat intensif di rumah sakit akibat luka dialaminya dan sekarang sudah pulang kerumahnya,” ucapnya.

Menurutnya, atas kejadian tersebut anggotanya mendapati laporan mengenai kejadian itu hingga langsung mendatangi lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat anggota kita ke TKP pelaku masih berada di sana dengan memegang sajam yang digunakan untuk menghabisi korban. Sehingga anggota kita langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sajam,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Kita terapkan pelaku dengan pasal pembunuhan berencana terhadap korban,” katanya.

Sementara itu, pelaku Erol hanya diam saja saat ditanyai mengenai motif ia nekat menghabisi neneknya sendiri dan dari wajah pelaku pun tidak terlihat penyesalan. Atas perbuatannya yang menghabisi neneknya hingga membuat anaknya dan tetangganya dirawat intensif akibat aksi membabi butanya.(Andre).

Pos terkait