Modus Pinjam Mesin EDS Brilink, Mahasiswi di Palembang Ditangkap Polisi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Modus meminjam mesin EDC Brilink, Salah satu mahasiswi di salah satu Universitas di Palembang harus berurusan dengan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku yang diketahui bernama Olsa Saftika Rahmanda (23) warga Jalan Indra Nomor 6 B, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam mesin EDC Brilink untuk mengecek hadiah di salah satu konter yang beralamat Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, setelah mengecek ternyata pelaku sudah menguras uang milik korban Supratman (28) yang merupakan pemilik konter usai korban mengecek Brilink miliknya.

Atas ulahnya pelaku ditangkap di kosannya, Ahad (3/10/2021) sektiar pukul 20.00 WIB dan langsung dibawa anggota Unit Pidum bersama anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku dengan modus meminjam mesin EDC Brilink di konter milik korban yang saat itu sedang dijaga oleh saksi Rahman (20).

Bacaan Lainnya

“Tanpa curiga saksi ini dari keterangannya saat BAP anggota kita, tanpa curiga meminjamkanlah mesin EDC Brilink untuk mengecek hadiah yang pelaku menangkan dari salah satu vendor,” ujar Kompol Tri, Senin (4/9/2021).

Dikatakan Kompol Tri, namun setelah dipergunakan oleh pelaku uang milik korban sebesar Rp 14 juta raib usai korban mengencek Brilink miliknya, tidak hanya itu aksi ini pun terrekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos).

“Atas laporan korban dan rekaman CCTV kita berhasil mengamankan pelaku ini, tapi setelah kita menginterogasi pelaku dia beralibi kalau dia ini kena tipu juga terkait masalah yang menjeratnya ini sehingga kita akan membuktikan hal itu dengan mendalami kasus ini,” katanya.

Kompol Tri menambahkan, bahwa pelaku terbukti bersalah dalam kasus ini karena dia sendiri yang menarik dana tersebut.

“Hal ini kita juga melihat dari rekaman CCTV yang kita dapatkan,” aku dia.

Sedangkan, terkait status pelaku yang masih mahasiswi salah satu Universitas di Palembang akan dilakukan pengecekannya.

“Kita akan cek kebenarannya untuk hal itu,” bebernya.

Ia memastikan bahwa ini modus baru yang ditemukan. “Ini modus baru yang kita temukan dan akan kita kembangan untuk memberantas tindak kejahatan yang ada khususnya seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Olsa saat diwawancarai keterangannya berubah-ubah tapi ia mengakui kalau melakukan aksi tersebut.

“Saya memang melakukan aksi itu dengan alasan saya mendapatkan hadiah uang Rp 10 juta, tapi saya mendapatkan Rp 14 juta dari aksi itu,” tukas mahasiswi semester akhir jurusan akuntasi ini.(Andre).

Pos terkait