Tiga Bandar Sabu Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek SU II Palembang saat menggelar konferensi pers, Senin (3/10/2022)
Unit Reskrim Polsek SU II Palembang saat menggelar konferensi pers, Senin (3/10/2022)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tiga orang bandar narkoba jenis Sabu (SS) berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Jalan A Yani, Lorong Abadi, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (3/10/2022) sekira pukul 22.15 WIB.

Unit Reskrim Polsek SU II, Palembang, meringkus tersangka bernama Rozali alias Jali (31) warga Jalan KH Azhari, Lr Masjid, Kelurahan 11 Ulu, M Idham Malik (35) warga Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Lumpur Laut, Kelurahan 11 Ulu, dan Kgs Muhammad Rusdiansyah (30) warga Jalan KH Azhari, Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian mengatakan dalam penggerebekan tersebut selain tiga tersangka diamankan juga barang bukti (BB) 5 paket besar Sabu – Sabu yang terbungkus clip plastik bening dengan berat bruto 55.32 gram.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkoba jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat akan melakukan transaksi,” ujar Kompol Handryanto, Senin (10/10/2022) saat pers rilis.

Lanjut, Kompol Handryanto mengatakan tersangka ini sering menyebarkan Narkoba jenis Sabu di wilayah Seberang Ulu (SU) II Palembang. “Tersangka sudah mengedarkan Narkoba jenis sabu sejak dua tahun ini, dengan total kalau dijualkan sebesar Rp 30 juta,” jelasnya.

Masih katanya, Atas ulahnya tersangka terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.

“Anggota kita juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah dompet kecil warna merah ungu yang berisikan 5 (lima) paket besar Sabu yang dibungkus plastik clip bening dengan berat bruto 55.32 gram, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, satu bal plastik clips bening,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Jali mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut sudah dua tahun. “Barang haram tersebut, kalau dijual total uangnya senilai Rp 30 juta,” katanya. (Andre)

Pos terkait