Tiga Terdakwa Kasus Narkotika, Diganjar Hukuman 17 Tahun Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat tiga terdakwa, yakni Tri Bhuana (56), Andriyadi (40), dan Sugio (57) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kamis (11/11/2021).

Dalam Amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu, SH.MH menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa yakni Tri Bhuana, Andriyadi dan Sugio dengan pidana penjara masing-masing selama 17 Tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya

Usai mendengar putusan majelis hakim, para terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Megaria, SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, JPU Rini Purnamawati, SH MH dari Kejati Sumsel menyatakan, terima.

Diberitahukan Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh JPU Rini Purnamawati, SH MH masing-masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam laman sipp PN Palembang kejadian bermula Pada Saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tim mendapat informasi ada peredaran narkoba sabu dan ekstasi dari Provinsi Jambi akan dibawa ke Sumsel.

Dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver BG 1493 OM. Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Hotel Rian di Jalan Kolonel H Barlian.

Setibanya diparkiran hotel mencari mobil Xenia, tidak lama berselang mobil itu datang, dengan cepat tim melakukan penangkapan dengan tiga terdakwa, terdakwa Tri Bhuana Tua Miji, terdakwa Andriadi, dan terdakwa Sugio. Pada Selasa 13 April 2021 pukul 10.30 WIB.

Dari penggeledahan didapatkan paket sabu dan ekstasi warna ungu, dari dalam saku celana terdakwa 2 Andriadi. Petugas juga menemukan sabu berada di bawah jok mobil sebanyak 14 paket, maka total 1.507, 63 gram.

Dari penyelidikan barang ini dikirim atas perintah Maichel (DPO), terdakwa 1 Tri berkomunikasi dengan Maichel, sedangkan mobil Xenia milil terdakwa 1 atau Tri yang dirental. Para terdakwa berangkat dari Palembang ke Jambi lalu balik lagi ke Palembang.

Dengan terdakwa 3 Sugio sebagai driver, bahwa terdakwa tahu tujuan mereka, jika berhasil membawa barang haram ini, akan diupah Rp 5 juta. (Hsyah).

Pos terkait