Massa Aksi POSE RI Kembali Mempertanyakan Lapdu ke Kejati Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Pemerintah Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), menggelar aksi unjukrasa (unras) dan geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (11/11/2021).

Koordinator Aksi, Des Lefri mengatakan, bahwa hari ini pihaknya mempertanyakan kembali laporan pengaduan (Lapdu) dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, yang sudah dimasukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.

“Kami menduga ada penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dari seluruh desa di satu Kecamatan Makarti Jaya, tersebut,” ujar Des Lefri dalam orasinya di Kejati Sumsel.

Dikatakan Des, di aksi pada tanggal (14/10/2021) kemarin, pihaknya sudah menyampaikan dugaan KKN APBDes dan hari ini pihaknya menyampaikan kembali data, poto dan hitungan teknis.

“Kami meminta Kejati Sumsel agar jangan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin. Biar diproses oleh Kejati Sumsel saja,” ucapnya.

Des Lefri menjabarkan, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti. Lapdu yang sudah dimasukkan.

“Hari ini, kami kembali memasukkan laporan – laporan yang baru, untuk memperkuat dokumen dugaan KKN di Kecamatan Makarti Jaya,” ungkapnya.

Menurut Des, bahwa untuk kasus persoalan ini pihaknya akan mengawal sampai manapun dan dalam waktu dekat POSE RI akan melakukan aksi demo kembali.

“Kami berharap, Kejati Sumsel jangan sampai terlena dalam hal Korupsi di tingkat Provinsi dan Kabupaten. Karena korupsi di tingkat Kecamatan ini menggunakan dana APBN, dan juga harus betul – betul serius dalam menindaklanjuti persoalan ini,” imbuhnya.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan teman-teman Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel.

Khadirman mengungkapkan, sepanjang didukung adanya bukti masalah ini, pihaknya akan terus mengusut tuntas.

“Selain itu kami meminta bukti tertulis dan autentik, sesuai dengan PP 43 tahun 2018,” tukasnya

Pos terkait