INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, Imam Purwanto bersama dengan Perwakilan Pejabat Struktural Bimbingan Klien Dewasa dan Bimbingan Klien Anak serta Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang.
Melaksanakan Audiensi dalam Rangka Koordinasi Mengenai Implementasi KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) dengan Pengadilan Negeri Palembang.
Pada kesempatan tersebut, rombongan Bapas Kelas I Palembang yang dipimpin oleh Kepala Bapas Kelas I Palembang, Imam Purwanto bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Dr. Fauzi Isra, SH., MH yang didampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Dr. Hendri Agustian, S.H., M.H., Dr. Haryanto, S.H., M.H. dan Khoiri Akhmadi, S.H., M.H. serta Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Dr. Sumargi, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut, Bapas Kelas I Palembang menyampaikan mengenai peran dan kedudukan Bapas dalam Implementasi KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) khususnya dalam hal pelaksanaan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan berupa Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.
Bapas Kelas I Palembang juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi salah satunya berkaitan dengan Salinan Putusan Pidana Pengawasan dan Putusan Pidana Penjara.
Salinan Putusan Pengasilan tersebut dibutuhkan agar Bapas Kelas I Palembang dapat menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus akan membantu pelaksanaan tugas Bapas Kelas I Palembang dengan memberikan akses kepada Bapas Kelas I Palembang untuk dapat menggunakan aplikasi E-BERPADU guna memperoleh informasi terkait hasil putusan sidang pengadilan sehingga diharapkan dapat mempermudah Bapas Kelas I Palembang untuk melaksanakan pembimbingan dan pengawasan pada Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.
Diharapkan dengan dilaksanakannya Audiensi dan Koordinasi tersebut dapat meningkatkan sinergitas antara Bapas Kelas I Palembang dengan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dalam menerapkan KUHP Baru.






















