Bapas Kelas I Palembang Serah Terima Klien Pemasyarakatan yang Mendapat Putusan Pidana Pengawasan

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Mesayu Siti Hajir.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Mesayu Siti Hajir.

Dengan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Yandra Nata Kuswira dan Kasubsi Register Klien Dewasa, Wahyudi untuk melaksanakan serah – terima Klien Pemasyarakatan atas nama Jumi Wenita Binti Joni yang akan menjalani Pidana Pengawasan bertempat di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Liana Safitri, S.H.

Klien atas nama Jumi Wenita Binti Joni memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan namun pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena klien melakukan suatu tindakan sebelum pidana pengawasan selama 5 (lima) bulan dengan syarat umum klien tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Selama melaksanakan pidana pengawasan, klien yang bersangkutan akan diberikan bimbingan berupa bimbingan konseling dan wajib lapor oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk oleh Bapas Kelas I Palembang. Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk oleh Bapas Kelas I Palembang adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Mesayu Siti Hajir.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan dalam pelaksanaan putusan pidana pengawasan tersebut, Bapas Kelas I Palembang juga melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah setempat yakni Kepala Desa Pedamaran VI.

Diharapkan dengan koordinasi tersebut pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan dalam masa pidana pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang bersangkutan dapat berjalan dengan lancar.

Pos terkait