INDODAILY.CO, PALEMBANG-melakukan kegiatan mengelolah minyak pertalite dan bensin putih hingga menyebabkan terjadinya kebakaran terdakwa Agus Alias Uju jalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi saksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa Kamis (2/11/23) kemarin
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dadi Rachmadi SH MH,serta tim Kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari palembang Dwi indayati SH, menghadiri tiga orang saksi
Saksi dari pihak kepolisian menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gudang minyak ilegal yang berlokasi
di Jalan H. Sarkowi Basar Rt 21/Rw. 5 Kel. Keramasan Kec Kertapati Kota Palembang telah terbakar
Mendapatkan informasi tersebut Tim kepolisian langsung meluncur ke TKP, benar sekali kebakaran terjadi di gudang penampungan minyak ilegal milik terdakwa Agus yang disebabkan oleh percikan api dari mesin sedot minyak”kata Saksi
Saksi juga menjelaskan bahwa minyak tersebut di peroleh terdakwa dari Sekayu dicampur dengan minyak dari hasil meng erit dari pom bensin.
Sementara itu ,saksi Juliansyah menjelaskan pada sekitar 19 Agustus tahun 2023 terdakwa datang kerumah saya untuk menyewa lahan dan satu unit mobil tangki transportir, bahkan terdakwa juga menjelaskan kepada saya untuk membuka usaha penjualan minyak,
mendengar perkataan terdakwa saya pun menyewakan lahan dan satu unit mobil yang disaksikan oleh kakak saya”Jelas saksi
Lanjut JPU kembali bertanya kepada saksi berapa luas lahan yang disewa oleh terdakwa dan punya siapa lahan tersebut
Saksi menjawab,Luas lahan yang disewa terdakwa adalah sekitar 20 M x 30 M ,kemudian lahan tersebut saya sewa dengan saudara Amitabacan”jelas saksi
Kemudian JPU kembali bertanya kepada saksi, saksi berapa kamu menyewa kepemilik lahan tersebut, saya sewa kepemilik lahan setahun 20 juta dan saya sewakan ke terdakwa satu tahun seharga 20 juta, tetapi sampai sekarang sewa tersebut belum terdakwa bayar “Ucap saksi
Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengakui minyak ilegal dari Sekayu dicampur dengan minyak dari hasil mengerit dari pom bensin
Awalnya saya menyewa lahan tersebut untuk
membuka usaha jual beli minyak dengan cara meng erit dari pom bensin, tanggal 19 Agustus 2023 saya menyewa dan pada tanggal 24 Agustus 2023 terjadi kebakaran
Kejadian itu sekitar pukul 4 pagi, saat terjadi kebakaran sopir truk kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan mobil, saya kena apes saja yang mulia bahkan sewa lahan saja belum sempat dibayar baru sebatas omongan saja
“Jadi baru beberapa hari saya bukak usaha tersebut terjadilah kebakaran, bahkan sewa saja belum dibayar ,yang mulia jelas terdakwa
Masih dikatakan terdakwa, dari hasil usaha yang saya lakukan saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1000 perliter
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula
pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.
Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat sekayu
Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 wib terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut
kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar keseluruh lokasi sehingga
menyebabkan kebakaran besar
Setelah api tersebut berhasil di padamkan terdakwa melihat barang barang berupa 9 buah drum besi kosong,12 buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar
Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan pemeriksaan saksi saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan Agenda selanjutnya pembacaan tuntutan (Hsyah)