INDODAILY.CO, PALEMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku Wahyu Alexander alias Alek (22), yang nekat menusuk korbannya berinisial Y (15) hingga meninggal dunia, Sabtu (18/9/2021) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapat, insiden tersebut terjadi di jalan Faqih Usman tepatnya di depan pempek Mang Din, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Alhasil pelaku berhasil di ringkus petugas pada Rabu (20/10/2021) pagi, di kota Jambi.
“Anggota kita berhasil menangkap pelaku di kota Jambi, dan pelaku Alek ini merupakan rekan pelaku utama yakni Bambang yang statusnya hingga kini masih tercatat sebagai target Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (21/10/2021).
Kompol Tri menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal pelaku utama yakni Bambang dan Alex sedang mabuk tuak, dan ribut dengan ketua RT di linkungan tempat tinggal mereka.
Lalu, karena kesal kedua sabahat ini pun berjalan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada saat kejadian saksi Wahyu dan korban yakni Yuliani (14), sedang berbocengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP.
Kasat Reskrim menjabarkan, bahwa kedua pelaku pun menghadang motor korban, namun korban langsung membelokkan motornya ke arah kanan dan pelaku yang berada di belakang langsung menusukkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke leher korban yang sedang di bonceng.
“Yang mana saksi Wahyu, melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bari, dan sesampainya di RS Bari Korban dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.
Kompol Tri menyebut, saat korban distop dan tengah dipengaruhi minuman miras (miras) jenis tuak, saat itu pelaku Bambang membabi buta langsung menusuk korban Y.
“Peran pelaku Alex ini dari keterangannya ke anggota kita, saat itu menyetop motor korban dengan cara menghadang, kemudian pelaku Alex saat itu mereka hendak meminta uang dengan korban, karena motor mereka hendak berbelok saat itulah, pelaku Bambang pun menusuk korban,” ucapnya.
Menurutnya, hingga kini pelaku Bambang masih dalam pengejaran anggota dan akan terus di kejar kemana pun Ia berada.
“Kami juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, jika saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap anggota kita,” katanya.
Kompol Tri menambahkan, pihaknya mengimbau kembali kepada pelaku Bambang, untuk segera menyerahkan diri, dan kepada keluarganya agar menyerahkan Bambang.
“Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukasnya.(Andre).