Unit Ranmor Polrestabes Palembang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Alang-Alang Lebar

Berakhir sudah dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yakni bernama Kurnadi Saputra alias Sukur (31) dan Eko Purnomo (30) berhasil diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Berakhir sudah dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yakni bernama Kurnadi Saputra alias Sukur (31) dan Eko Purnomo (30) berhasil diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Keduanya ringkus dikediamannya mereka yang beralamat di Jalan Srijaya, Lorong Bersama, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Senin (11/11/2024) malam.

Kedua pelaku ini, beraksi mencuri kendaraan sepeda motor milik Herwinsyah (38) dirumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Barangan, Komp Green Sukosari Blok E2, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Informasi dihimpun, kejadian bermula saat korban memikirkan kendaraan sepeda motor miliknya diteras rumah dalam keadaan terkunci.

Kemudian, korban langsung meninggalkan kunci kendaraan sepeda motornya dan masuk kedalam. Usai ingin menggunakan kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Bacaan Lainnya

Lalu, korban langsung membuka rekaman CCTV rumahnya dan ternyata ada dua orang pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya.

Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 2535 ADP warna hitam dan korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hatma Yunar Sirait membenarkan penangkapan kedua tersangka terkait kasus pencurian sepeda motor.

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dirumah masing-masingnya, Senin (11/11/2024) malam,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Selasa (12/11/2024).

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu rangkap STNK kendraan sepeda motor milik korban, satu helai kaos oblong warna abu-abu tuliskan pama milik tersangka serta yang lainnya.

“Atas ulahnya tersangka, kita kenajan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dr Harryo.

Sementara itu, tersangka Sukur mengakui perbuatannya.

“Kami melakukan pencurian ini, hasil uangnya untuk kebutuhan sehari-hari pak,” jelas tersangka Sukur.

Pos terkait