INDODAILY.CO, SEKAYU — Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidang I Rapat ke-7.
Dalam Rangka, Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Muba Terhadap Raperda Insiatif Pj Bupati Muba. Kemudian penyampaian Pendapat Pj Bupati Muba Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay SE dan dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta perwakilan Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (12/11/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay SE menyampaikan bahwa, Raperda Insiatif Pj Bupati Muba dan Raperda Prakarsa DPRD telah disampaikan kepada DPRD pada paripurna sebelumnya.
“Dalam pembahasan, DPRD memandang masih ada beberapa hal yang perlu disampaikan, oleh karena itu dalam rapat paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD akan akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata Ketua DPRD Muba.
Penyampaian Pemandangan Umum disampaikan secara langsung oleh, 7 juru bicara Fraksi DPRD Kabupaten Muba diantaranya, Pemandangan Umum Fraksi Golkar dengan Juru Bicara Muhamad Isa, selanjutnya Pemandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD disampaikan oleh Drs H Ahmad Fauzie SE MSi, sementara itu Asnawi SH menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi dari PDI-P DPRD, kemudian Pemandangan Umum Fraksi PKB dibacakan oleh Me’en Saputri SE, selain itu Pemandangan Umum Fraksi Nasdem DPRD disampaikan oleh Ir C Kawairus Effendy MSi, selanjutnya Pemandangan Umum Fraksi PKN DPRD dengan Juru Bicara Budi Haryanto dan terakhir Pemandangan Umum Fraksi PKR disampaikan oleh Nangimul Huda SPdi.
Ke tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, mendukung dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut Raperda Insiatif Pj Bupati Muba oleh Pansus DPRD Muba sesuai mekanisme pembahasan Raperda yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Muba.
Hampir seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, mengapresiasi ketiga Raperda Insiatif Pj Bupati Muba. Untuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, diharapkan mampu melalui Raperda ini dapat meningkatkan dan menarik para wisatawan. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044.
Dari Raperda ini tentunya hal ini menjadi harapan bersama. Bisa berdaya saing dan berkelanjutan. Dengan manfaatkan Tata Ruang Wilayah. Tertib pembangunan dan tertib tata ruang. Kemudian diatur dan disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga mendapatkan
peraturan yang efektif dan lebih efisien.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044. Terhadap Raperda tersebut, kami mengapresiasi. karena dengan adanya pembangunan Industri akan memberikan iklim bisnis, persaingan yang sehat.
Menggugah kesempatan usaha dan perluasan kesempatan kerja. Memberikan sumbangsih nyata dan memberikan kontribusi yang signifikan.
Sementara, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dalam menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba. Untuk Raperda tentang penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
“Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba yang telah menginisiasi Perda tersebut. Hal ini membuktikan kita memiliki komitmen bersama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muba tahun 2025-2044.
“Ini tentunya juga menjadi bagian bagi kami untuk menyusunnya dan semoga tujuan utama penyusunan dari Raperda ini, bisa tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,” ulasnya.
Untuk Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Sandi Fahlepi mengatakan, bahwa dengan dibentuknya Raperda ini akan menjadi pedoman bagi kami dalam penyelenggaraan pengelolaan taman dan tempat pemakaman di Kabupaten Muba. Oleh karena itu,
“kami memberikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan bantuan yang sangat besar dalam perannya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dengan menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu legislasi, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah untuk mensejahterakan rakyat Muba,” tandasnya.(Rendi)