Viral di Medsos, Pelaku Penusukan di PS Mall Sudah Ditetapkan Tersangka

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Viral insiden Pelaku penusukan yang terjadi saat perkelahian dua pemuda yang terjadi Senin (13/6/2022) malam, di Palembang Square (PS) di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, sudah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Palembang.

Tersangka yakni AP (17) warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumsel. Sementara korban penusukan Ahmad Kailani (22) warga Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Pelaku AP tertunduk saat diamankan Unit Reskrim Polrestabes Palembang

Korban diketahui mengalami luka tusukan sebanyak lima tusukan yaitu pada punggung sebelah kanan, di bawah ketiak sebelah kiri, luka sayatan pada punggung sebelah kiri, pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan kemudian pada lengan sebelah kiri. Lalu dibawa ke RS Hermina, sementara tersangka dibawa Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai langsung diruang kerjanya, Selasa (14/6/2022) siang mengatakan tersangka sudah diamankan Opsnal Unit Ranmor ditempat kejadian perkara (TKP) PS Mall saat terjadi keributan disertai adanya penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban.

Suasana korban Ahmad, saat dirawat di RS. Hermina, Senin (13/06/2022) malam.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, korban mengalami lima luka tusukan senjata tajam. Alhamdulillah tersangka diamankan saat kejadian dibantu petugas security PS Mall dan petugas Unit Ranmor yang sedang berada di TKP melakukan giat hunting patroli, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh dikatakannya, untuk motif kejadian sendiri setelah dilakukan pendalam dari pengakuan tersangka disebabkan karena masalah asmara atau perempuan.

“Tersangka tidak terima karena diminta menjauhi pacarnya korban, sehingga tidak terima dan terjadilah cek cok mulut antara keduanya di TKP hingga terjadi perkelahian dan adanya penusukan,” ujarnya.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi kalau tersangka ini melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah pisau lipat sepanjang kurang lebih 25 cm.

“Barang bukti pisau lipat juga sudah kita amankan,” tuturnya.

Sementara, tersangka AP saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya.

“Saya sakit hati dengan korban, karena saya pernah ditabrak, diancam, lalu gerobak jualan mau dihancurkan oleh rombongan teman – teman korban itu,” jelasnya.

Lalu, korban saat kejadian menelpon untuk mengajak bertemu di PS Mall pukul 14.00 WIB tetapi korban tidak jadi datang. Magrib nya korban menelpon lagi mengajak bertemu di PS Mall,

“Korban ngajak bertemu untuk memberi surat perjanjian kepada saya, tetapi saya tidak tau isinya apa, jadi saya tidak mau menandatanganinya. Karena memang saya sudah dendam dan kesal dengan korban, jadi saya langsung tusuk saja korban dibagian punggung belakangnya,” ungkap AP.

AP mengaku kalau sudah 11 hari berpacaran dengan IK, yang merupakan mantan pacar dari korban.

“Korban cemburu dengan saya, karena saya berpacaran dengan IK mantan dia. Memang saya membawa pisau lipat dari rumah, saya membawa pisau karena takut terancam karena sering diancam oleh korban,” tukasnya.

Pos terkait