INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa Bembi Adisaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (31/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Atas putusan itu, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni SH MH bersama Wilson A Hukian SH, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Menurut mereka, vonis tersebut dinilai cukup mempertimbangkan fakta persidangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan.
“Kami menghargai putusan ini, apalagi tidak ada pidana uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami,” kata Amirul.
Meski begitu, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum sepenuhnya menjadi pertimbangan hakim, terutama terkait perbedaan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.
“Ada beberapa saksi seperti Rizal, Pauzan, dan Kepala Dinas BMD yang keterangannya berbeda. Ini seharusnya bisa didalami lebih lanjut karena ada kemungkinan keterangan yang tidak benar,” ujarnya.
Penasihat hukum juga berharap aparat penegak hukum dapat terus mengembangkan perkara tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada klien kami saja. Semua pihak yang terlibat harus diproses secara adil dan transparan,” tegasnya.
Terkait upaya hukum, pihak terdakwa masih mempertimbangkan kemungkinan banding. Namun, mereka mengisyaratkan akan mengikuti langkah jaksa.
“Jika jaksa menerima putusan ini, kemungkinan kami juga tidak akan mengajukan banding. Yang penting, penanganan perkara ini bisa tuntas,” pungkasnya.(H*)






















