Wagub Mawardi Ikuti Rapat Paripurna DPRD Sumsel terkait Perubahan Tata Tertib DPRD

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Wakil Gubenur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya mengikuti Rapat Paripurna XXXVIII Provinsi Sumsel dengan Agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi terhadap Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel dilanjutkan Pembentukan Pansus, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Senin (11/10/2021).

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH serta yang membaca penjelasan  yang disampaikan oleh H. Nopianto, S.Sos, MM.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sumsel sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang membidangi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, bertugas mengkaji rencana peraturan Daerah maupun rencana peraturan DPRD sebelum disampaikan kepada Pimpinan Dewan dalam bentuk rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan DPRD. Guna dibahas dalam rapat-rapat DPRD.

“Rapat paripurna ini diadakan dengan agenda Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan” ujarnya 

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu dilakukan penandatangan Wakil DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH dengan Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya tentang Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi terhadap Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel dan Pembentukan Pansus DPRD Sumsel.(*).

Pos terkait