Warga Desa Terusan Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Ilegal Drilling

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SiK saat konferensi pers, Senin (5/6/2023) di Mapolres Muba
Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SiK saat konferensi pers, Senin (5/6/2023) di Mapolres Muba

INDODAILY.CO, MUBA Warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, LC (23) menjadi tersangka atas kasus tindak pidana legal drillinf. Hal itu disampaikan Kapolres Muba, AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SiK saat konferensi pers, Senin (5/6/2023) di Mapolres Muba.

Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH,Sik, menjelaskan bahwa kebakaran sumur minyak illegal yang merupakan milik tersangka, Leo Candra.

“Leo Candra mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak illegal di dusun VI Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa,” kata dia.

Wakapolres menambahkan bahwa api diduga berasal dari semburan material batu yang telah keluar dari lubang sumur bor.

“Kemudian bergesekan dengan pipa galvanis dan mengeluarkan percikan api, sehingga menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan Wakapolres, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa insiden kebakaran sumur minyak Ileggal tersebut.

“Namun barang bukti yang disita berupa dua buah mesin sedot bekas terbakar, satu selang bekas terbakar, satu buah pipa paralon, satu canting bekas terbakar, satu katrol bekas terbakar dan satu unit motor bekas terbakar serta minyak mentah sebanyak 35 liter,” ujar Wakapolres.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku yaitu, pasal 52 UU RI Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 02 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 188 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,.(enam puluh milyar rupiah). ( Rendi)

Pos terkait