2 Kurir Sabu di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa atas kasus narkoba, AA dan AM divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim pada agenda sidang Pembacaan Vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (21/12/2021).

Keduanya terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis Sabu. Dari kedua tangan terdakwa, diamankan Barang Bukti (BB) 46,30 gram.

Dalam Amar putusan majelis Hakim Said Husen SH. MH menjelaskan, para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram.

“Sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hakim.

“Mengadili dan Menjatuhkan kedua terdakwa yakni masing-masing dengan pidana penjara Selama 8 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 4 bulan,” tegas Hakim.

Bacaan Lainnya

Usai mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan JPU sepakat menerima.

Diketahui, vonis kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Siti Fatimah SH MH.

Keduanya dituntut 10 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan oleh JPU.

Berdasarkan informasi yang berhasil indodaily.co himpun, penangkapan kedua terdakwa bermula ketika Reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rekan kedua terdakwa berinisial RK (DPO), sering mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim Reserse polda Sumsel melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran (undercover buy).

Tim yang telah menyamar segera menghubungi RK untuk memesan satu paket besar sabu. Kemudian RK menyuruh datang ke rumahnya di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Menurut keterangan kepolisian, RK menyanggupi pesanan sabu yang nilainya RP 63 juta.

Kemudian RK menyuruh menunggu di rumahnya, sembari RK pergi untuk mengambil sabu yang dipesan.

Setelah itu, RK menyuruh kedua terdakwa untuk menjemput pembeli (Polisi yang menyamar) di rumah RK dan mengantarkannya ke kawasan Boom Baru.

Usai bertemu RK, kedua terdakwa masuk kembali kedalam mobil dengan menyerahkan 1 paket sabu dengan berat bruto 51,02 Gram.

Tim Reserse tidak menunda waktu lama, dengan BB di tangan mereka, kedua terdakwa langsung ditangkap. Namun, saat penangkapan dilakukan, salah satu terdakwa mencoba melawan dengan mengacungkan senjata tajam kepada petugas.

Untuk melumpuhkan terdakwa tersebut, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur kepada terdakwa.

Kedua terdakwa berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket sabu seberat 51,02 Gram dan dua bilah pisau yang digunakan untuk menyerang petugas.

Namun saat penangkapan itu, RK berhasil melarikan diri. Hingga kini RK masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Polda Sumsel.

 

Pos terkait