INDODAILY.CO, PALEMBANG – Selama enam hari razia bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBN-KB). Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Palembang II berhasil menjaring sebanyak 150 kendaraan Roda dua (R2) maupun Roda empat (R4), di Wilayah Kecamatan Jakabaring, Seberang Ulu I dan Seberang Ulu II, Palembang.
Pantauan Indodaily.co dilapangan, razia gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel dan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Selatan).
Upaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak agar taat membayar pajak, sekaligus upaya untuk jemput bola dan sosialisasi program pemutihan atau nol denda keterlambatan kendaraan termasuk untuk pajak progresif, yang berlaku hingga bulan Desember 2021, mendatang.
“Selama enam hari kita melakukan razia gabungan pemeriksaan surat-surat kendaraan, kita menjaring sebanyak 150 kendaraan termasuk motor dan mobil,” ujar Kepala UPTD Samsat Palembang II, Marhaen, SH., M,Si didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Palembang II, Yulia Susanti, S.Kom., MM dan Kasubbag TU, Nani Maryani, SE., M,Si saat diwawancarai Indodaily.co, Rabu (17/11/2021).
Yulia mengatakan, bahwa diantaranya ada beberapa wajib pajak yang belum membayar pajak, mobil plat merah, dan mobil plat luar kota Palembang yang berdomisili di sini. Sehingga pihaknya menganjurkan untuk mereka segera mutasi serta balik nama.
“Dengan program pemutihan ini, kami mengimbau kepada masyarakat setidaknya memberi peringatan. Khususnya bagi pengendara agar membawa surat-surat kendaraan dengan lengkap dan data kendaraan seperti STNK lunas. Apabila tidak lunas, kami ada mobil Samling untuk mereka segera membayar,” imbuhnya.
Yulia menjabarkan, dengan banyaknya WP yang terjaring mati pajak dan surat-surat tidak lengkap, mereka beberapa hari ini, pihaknya melihat ternyata ada yang langsung membayar dan semakin hari, razia itu yang terjaring semakin sedikit.
“Alhamdulillah semoga saja masyarakat sudah semakin sadar untuk membayar pajak, apalagi pemerintah Sumsel sedang menggalakkan program pemutihan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mendatang. Kami mohon untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ungkapnya.
Yulia menyebut, bahwa program seperti ini dilakukan pertiga bulan satu kali, kalau tidak ada halangan seperti tahun lalu, pihaknya akan melaksanakan kembali.(Ray).