Terkait Penangkapan Kakan BPN Palembang Atas Kasus Mafia Tanah, Ini Kata Ki Edi Susilo

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kabar mengejutkan datang dari kepala kantor (Kakan) BPN kota Palembang NS (50) yang ditangkap jajaran polisi Polda Metro Jaya atas dugaan kasus mafia tanah saat masih menjabat di kantor BPN kota Bekasi.

Salah satu praktisi asal Sumsel, Ki Edi Susilo sekretaris jenderal (Sekjen) eksekutif harian Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), yang sangat menyayangkan atas keterlibatan NS dalam kasus mafia tanah.

Bukan tanpa alasan, kekecewaan itu lantaran baik BPN kota Palembang serta gugus tugas reformasi agraria provinsi Sumsel termasuk kantor BPN kota Palembang tengah mengadakan rapat koordinasi terkait dengan 15 konflik agraria yang ada di Sumatera Selatan.

“Karena kami melakukan gugus tugas Reformasi agraria untuk menyelesaikan 15 konflik agraria di Sumsel sedangkan di dalamnya ada point yang penting yaitu memberantas dan mendukung proses pemberantasan mafia tanah di provinsi sumsel,” ungkapnya.

Menurut Ki Edi, tapi tiba-tiba pihaknya mendapat kabar bahwa salah satu oknum pejabat BPN Palembang ditangkap pihak aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Namun, dengan adanya upaya pengungkapan kasus mafia tanah tersebut adalah salah satu bukti nyata dari reformasi agraria itu sendiri.

“Saya mendukung proses hukum yang nantinya akan dijalani oleh kepala kantor BPN kota palembang. Saya sangat mendukung juga proses pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia karena inilah yang menjadi masalah terbesar bagi para petani kita,” ucapnya.

Terlepas itu, Ki Edi Susilo mengungkapkan bahwa masih banyak lagi kasus kasus mafia tanah dengan modus yang sama hampir disetiap daerah terjadi.

“Banyak sekali masalah yang dibuat oleh para mafia tanah, dengan modus hampir sama dan ada di mana saja,” tegasnya.

Ki Edi menyebut, bahwa dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk mengetahui modus yang sering dilakukan oleh mafia tanah.

“Masyarakat juga harus paham bagaimana modus mafia yang menjadi tanah tersebut seperti mencari tuannya, dan mereka juga menerbitkan lebih satu alat hak tanah,” katanya.

Salah satu modusnya yang kerap kali ditemui adalah “Modus kerennya itu mereka sering mengajukan surat tanah dengan alasan surat tanahnya hilang. Padahal surat tamah itu masih disimpan oleh orang yang memiliki tanah tersebut,” imbuhnya.

Ki Edi menambahkan, bahwa dirinya mengharapkan agar kasus tumpang tindih lahan tidak terjadi lagi dan mafia tanah dapat diberantas.

Pos terkait