INDODAILY.CO, PALEMBANG — Penjual Galon dan Gas Pelapor, Dicky (43) warga Citra Grand City, RT 09/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar yang didamping oleh tim Kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH menyampaikan keberatan.
Keberatan tersebut lantaran atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, usai gelar perkara di, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Senin (25/7/2022).
“Jadi pada tanggal 11 februari 2022 lalu, klien kami Dicky (43) melaporkan kepolda sumsel, Berdasarkan dengan nomor LPB/97/II/2022/SPKT Polda Sumsel terkait pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” ujar Advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution kepada indodaily.co.
Rijen menjelaskan terkait laporan pihaknya di Direskrimum Polda Sumsel, mengeluarkan SP2HP tentang Penghentian penyelidikan, Dengan SP2HP yang diterbikan oleh Direskrimum Polda Sumsel, pihaknya selaku kuasa hukum sangat keberatan Atas perhentian perkara ini.
“Karena menurut kami unsur-unsur yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Sumsel, tidak ada unsur pencurian. Kalau kita lihat bukti dan fakta sampai saat ini barang-barang yang diambil oleh pihak pihak terkait belum dikembalikan,” tegasnya.
Menurut Adv Rijen, bahwa insiden itu sudah termasuk unsur-unsur pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dan 170 KUHPidana.
“Polda sumsel mengeluarkan SP2HP, pada tanggal 30 Mei 2022 lalu, setelah kita melayangkan surat atas keberatan SP2HP ini. Kita selaku kuasa hukum dipanggil oleh pihak Direskrimum Polda Sumsel untuk melanjutkan gelar perkara pada hari ini Senin 25 Juli 2022,” imbuhnya.
Masih kata Adv Rijen, terkaid hasil gelar perkara ini, yang pada intinya apa yang disampaikan oleh pihak Direskrimum Polda Sumsel mereka sudah melakukan sesuai dengan SOP mereka sendiri, tapi dalam hal ini pihaknya sangat keberatan.
“Dalam kasus ini kita juga sudah mengajukan Ahli dari sekolah tinggi ilmu sumpah pemuda Dr. H Yuli Asmara tri putra SH MH. Karena ini jelas termasuk Pencurian, sesuai dengan laporan klain kita. Untuk masalah pengambilan barang, itu tidak ada hak sekuriti untuk menyita barang tersebut, melainkan ada instansi tertentu, untuk menyita barang tersebut,” cetusnya.
Jadi dengan adanya penyitaan barang tersebut total kerugian kliennya, sebesar Rp6,95 juta. Sampai sekarang belum di kembalikan, setelah pihaknya gelar Perkara pihak Direskrimum Polda Sumsel masih tetap dengan pendiriannya.
“Kami selaku tim kuasa hukum terpaksa Pelapor, akan menempu jalur hukum lain,yaitu baik dalam bentuk Prapradilan, Surat, dan lainnya. Bahkan kita juga sudah mendaftarkan gugatan Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan mediasi bahkan kita juga akan memasuki persidangan pertama pada rabu (27/7/2022) mendatang,” katanya.
Terpisah, Kasubdit 1 Unit 3 Kamneg Dirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Widson SE saat dikonfirmasi pada Senin (25/7/22) pukul 13.31 WIB, beberapa kali dihubungi nomornya aktif namun belum ada jawaban.
Senada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, perihal gelar perkara pada Senin (25/722) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dugaan perkara pencurian dengan pemberatan.
“Bahwa menurut pelapor dan kuasa hukumnya dihentikan penyelidikannya, karena unsurnya tidak terpenuhi, nomornya juga aktif tapi belum ada jawaban,” tandasnya.