INDODAILY.CO, PALEMBANG – Diduga Menyalahgunakan Dana Desa (DD). Terdakwa Nasponi Aidil, oknum Kepala Desa (Kades) Sugi Waras periode 2015-2019. Kecamatan Tebing, Kabupaten Empat Lawang, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi saksi dari JPU, Senin (18/10/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Setiawan SH dari Kejari 4 Lawang, menghadirkan langsung 19 orang saksi dipersidangan. Sementara terdakwa Nasponi Aidil mengikuti persidangan secara online
Dalam keterangan dipersidangan, Sekdes Sugi Waras, Ishak mengatakan, bahwa proyek di tahun 2018, yang dibangun yakni jalan setapak, bumdes dan embung sama tangga pemandian, lapangan bola volly 2 titik.
“Saya tidak pernah diajak musyawarah oleh terdakwa, yang melaksanakan proyek warga dibayar sama kades, sehari Rp 60 ribu,” ujar Ishak.
Sementara, saksi Sarkoni selaku bendahara tahun 2017, menerangkan kepada jaksa, bahwa anggaran DD Sugih Waras saat itu senilai Rp 870 juta, dibangunkan jalan cor beton 3 titik dan jembatan gantung.
“Pak Kades sendiri bersama masyarakat yang mengerjakan, dan yang mencairkan uang itu saya, terus diserahkan ke pak Kades. Termasuk ada sumur bor di dusun 3,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Saksi Martian menuturkan, bahwa kades pernah ada meminjam uang senilai Rp 75 juta, lalu Rp 106 juta, katanya buat mengembalikan uang negara.
“Kemudian di bulan April tahun 2018 pinjam Rp 30 juta katanya ketangkap narkoba, lalu minjam lagi Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Total Rp 271 juta semua sudah dibayarkan pak kades,” terangnya.
Tiga orang saksi guru ngaji juga dihadirkan langsung di persidangan, mereka yakni saksi Rusmita, saksi Parmi, dan saksi Supardi.
“Dari tahun 2016 sampai sekarang, tidak tahu sebulan nerima berapa, belum dibayar sampai sekarang, sejak terdakwa jadi kades belum pernah dibayar, full saya ngajar,” ungkap ketiga saksi,
Menurutnya, honor guru ngaji setiap bulannya senilai Rp 200 ribu, seharusnya wajib dibayarkan terdakwa di tahun 2017 dan 2018.
Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa Nasponi, yakni Daud Dahlan SH MH didampingi Romaita SH juga meminta keterangan saksi-saksi.
“Apakah ada pembangunan jalan cor, jembatan, lapangan volly, dan banyak kah manfaat dirasakan warga?,” jelasnya.
“Ada pembangunannya itu dan banyak manfaatnya,” kata saksi-saksi. “Jadi ada dua yakni pembangunan fisik dan non fisik. Yang fisik dibangunkan sama terdakwa ini, hanya masalah volumenya saja. Nah untuk kegiatan non fisik ini, seperti kegiatan sosialisasi dan honor guru ngaji yang tidak dilaksanakan,” ungkap Daud.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi – saksi.
Terpisah, JPU Pidsus Kejari 4 Lawang, Iwan Setiawan SH mengatakan, berdasarkan pengakuan dari saksi – saksi bahwa kades Nasponi terbukti menggelapkan dana anggaran tahun 2017 dan 2018, sebanyak kurang lebih 600 juta itu terdiri dari fisik dan non fisik.
“Kades Nasponi terbukti menggelapkan anggaran 2017 dan 2018, anggaran fisik mengurangi ketebalan jalan cor yang tidak sesuai dengan yang ada dilapangan, untuk non fisik sang kades tidak membayar upah guru mengaji selama 2 tahun berturut – turut ya itu tahun 2017 dan 2018 sebanyak 80 juta,” ucapnya
Iwan menambahkan, bahwa untuk saksi yang dihadirkan hari ini sebanyak 19 saksi yang turut memberikan kesaksiannya, merupakan masyarakat desa setempat dan juga merupakan perangkat desa baik yang masih aktif atau pun yang non aktif.
“Untuk semua akomodasi dan biaya makan dari ke 19 saksi merupakan swadaya dari Bupati 4 Lawang Jon Cik, ini merupakan bentuk dukungan sang Bupati untuk mendukung program anti korupsi,” tandas iwan. (Hsyah).