INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memangil dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Untuk melengkapi berkas ke enam tersangka yakni, Alex Noerdin, Mudai Madang, Laonma PL Tobing, Antoni Agustinus, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.
Pantauan Indodaily dilapangan, salah satu saksi yakni Anggota DPRD Sumsel Yansuri, yang keluar dari gedung Kejati Sumsel.
Saat siwawancarai di depan gedung Kejati Sumsel, Yansuri mengaku sudah diperiksa sejak pukul 09.00 wib, oleh pihak penyidik Kejati Sumsel, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Saya diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 wib. Ada banyak pertanyaan terkait enam tersangka,” ujar Yansuri saat ditemui di Kejati Sumsel, Senin (18/10/2021).
Yansuri menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada nya seputaran proposal pengajuan dana hibah di DPRD Sumsel.
“Menurut saya semetinya, proposal yang dimaksudkan ada. Jika sudah sampai di DPRD maka proposal tersebut telah melalui verifikasi dan sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Namun meski demikian, saat disingung mengenai fisik dari proposal tersebut, anggota komisi III DPRD Sumsel tersebut mengaku tidak pernah melihatnya.
“Sekalipun di Komisi III Drpd Sumsel kemarin, kami tidak melihat fisik proposal itu. Pada umumnya, sebaiknya ditanyakan, tapi kadang kala dijawab nanti akan disusulkan,” tuturnya.
Menurut Yansuri, saat itu Komisi III tidak melihat fisik dari proposal. Harusnya tetap harus dipertanyakan.
Saat disinggung apakah hal tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum Yansuri menjawab pada awak media untuk menanyakan hal tersebut pada pihak Kejati Sumsel.
“Tanya pihak atas saja (menunjuk Kejati Sumsel). Itu salah atau tidak,” jawabnya.
Menutup wawancaranya, Yansuri mengatakan dari peraturan menteri, untuk mendapatkan dana hibah itu harus ada proposal.
“Artinya dari Kesra ada proposal, dan diajukan ke TAPD, Badan Anggranan Provinsi dan ke DPRD untuk dibahas bersama. Setelah dari banggar dikembalikan ke komisi III, dan komisi III lah yang meneliti itu secara detil,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan jika pada Senin (18/10/2021), penyidik Kejati Sumsel menjadwalkan 5 orang saksi yang akan diperiksa.
Saksi-saksi tersebut yakni, HM Yansuri SIP, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2014-2019, MF Ridho ST MT Komisi III DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2014-2019, Mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Ir Bambang E Marsono MM, Agus Sutikno SE MM MBA Komisi III DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2014-2019 dan HM. Chairul S. Matdiah, S.H., M.H. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2014-2019.
Namun hanya dua yang datang yakni, HM Yansuri SIP, dan MF Ridho ST MT.
“Untuk tiga saksi lainnya, BM dan AS tidak hadir tanpa keterangan, dan CSM sakit,” tukasnya.(Hsyah).