INDODAILY.CO, PALEMBANG – Hasil Konprensi Wilayah Luar Biasa (Konperlub) Pengurus Wilayah (Pengwil) Sumsel Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menetapkan Ir Anna Sagita, SH, MKn sebagai Ketua terpilih periode 2021-2024.
Berbagai program pun sudah dirancang, termasuk menetapkan dan merumuskan nama-nama pengurus Pengwil IPPAT Sumsel dan hasilnya akan langsung dilaporkan ke pusat, yakni pengurus pusat di Jakarta.
Dibincangi saat perumusan pengurus baru periode 2021-2024, Anna mengaku siap membuat terobosan program kerja baru, dimana yang harus dia kuatkan terlebih dahulu adalah sikap kekeluargaan antar anggota, termasuk upaya perlindungan baik secara hukum atau apapun upaya kriminalisasi dari pihak luar kepada seluruh anggota.
“All out untuk melindungi para anggota, saking menguatkan dan melindungi dalam internal kita. Motivasi seperti ini yang akan saya kuatkan dalam tubuh IPPAT Sumsel,” ujar Anna, sapaan akrabnya ketika dibincangi, Senin (18/10/2021).
Dia menyadari bahwa sikap kekeluargaan yang erat satu sama lain bisa mendatangkan rasa kekeluargaan yang tinggi pula. Bila itu sudah terbentuk, maka apapun masalah yang terjadi baik dari sisi organisasi maupun eksternal bisa terpecahkan hingga menimbulkan rasa melindungi satu sama lain. Itu yang menjadi modal dasar agar roda organisasi bisa berjalan beriringan.
Bahkan Anna menginginkan, Pengwil IPPAT Sumsel bisa menjadi seperti organisasi profesi lainnya di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Karena saya lihat di IDI itu, hubungan persaudaraan antar anggotanya sangat erat, mereka melindungi satu sama lain. Ketika ada salah satu anggota IDI mengalami masalah, mereka secara spontan membantu satu sama lain. Ini yang patut kita contoh, tenang dan sangat damai. Saya inginnya Pengwil IPPAT Sumsel ini seperti itu juga. Harmonisasi antar anggota dan jajaran pengurus sangat baik,” ungkap Anna, yang juga menjadi ketua wanita kedua dalam kepengurusan Pengwil IPPAT Sumsel sejak terbentuk beberapa tahun lalu.
Dia ingin konsep perlindungan secara penuh alias all out diterapkan bagi semua jajaran pengurus dengan memberikan pedoman atau guidence yang simpel, jelas sehingga bisa menciptakan satu pemahaman yang utuh untuk bersinergi di lapangan.
“Paling tidak kita berikan guidence atau petunjuk dalam penanganan masalah di lapangan, baik itu secara tidak sengaja di lakukan bahkan mungkin dikriminalisasikan pihak luar. Perlindungan total ini yang akan saya berikan untuk anggota,” ucap Anna yang memiliki segudang pengalaman kerja sebagai PPAT baik ditingkat lokal maupun nasional.
Saat ini, jumlah anggota Pengwil IPPAT Sumsel capai 439 orang dan hampir 50 persennya berasal dari Palembang, selebihnya berasal dari 16 kabupaten/kota di Sumsel. Makanya, banyaknya sebaran anggota itu, saat praktek kerja bersama konsumen dalam kepengurusan surat tanah, tentu akan menemui masalah di lapangan, melalui IPPAT inilah, perlindungan tersebut diberikan.
“Masalah pengurusan administrasi seperti penggantian sertifikat dan pengubahan nama, jika kita salah ancamannya akan berhadapan dengan hukum langsung. Perlindungan hukum ini yang kita gaungkan dalam organisasi IPPAT,” terangnya.
Persoalan lain di lapangan, seperti lamanya waktu kepengurusan surat menyurat kepada konsumen. Banyak konsumen atau mitra kerja yang maunya surat cepat selesai tanpa menghitung demografi jarak atau persoalan lain. Makanya, lanjut dia, bangun komunikasi yang sejelas mungkin dengan konsumen atau mitra kerja menjadi solusi masalah.
Karena tahapan pengurusan surat tanah, lanjut dia, memang membutuhkan waktu yang relatif lebih panjang, lantaran banyak tahapan yang harus dilakukan para PPAT, seperti mengecek langsung ke lokasi tanah, termasuk mengecek ke absahan surat dengan instansi terkait.
“Kalau lokasi tanah berada di dalam kota bisa langsung kita cek ke lapangan, nah kalau di luar kota pasti akan butuh waktu juga,” imbuhnya.
Normalnya, lanjut dia, waktu yang dibutuhkan satu hingga tiga bulan berjalan.
“Masih banyak konsumen yang memang belum paham. Komunikasi dengan mereka harus dibangun sejak awal,” bebernya.
Sementara sebelumnya, saat pelaksanaan Konperwilub, Ketua panitia pelaksana, Lius Eka Brahma Saputra,SH,.MK.N,. mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena masa jabatan pengurus wilayah yang lama sudah berakhir.
“Dalam aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, apabila sudah terjadi kongres atau kongres luar biasa dalam masa 6 bulan pengurus wilayah itu harus mengadakan konferensi wilayah,” tuturnya.
Jika pengurus wilayahnya tidak melaksanakan konferensi secara normal, maka anggota IPPAT dengan inisiatif mendapatkan Konferwilub tersebut jika dukungan satu pengurus daerah.
“Dengan inisiatif dari anggota IPPAT Se-Sumsel, kita laksanakan Konferensi Wilayah Luar Biasa. Ini diatur didalam AD/ART secara detail dan jelas, dan dapat dilaksanakan apabila mendapatkan dukungan minimal satu pengurus daerah dan terlaksana,” jelasnya.
Kegiatan ini sangat positif karena memang Korwil ini yang adakan untuk melakukan kesinambungan kepengurusan dari pejabat pembuat akta tanah (IPPAT) di Provinsi Sumsel untuk periode 2021-2024.
“Dalam satu organisasi musyawarah luar biasa itu di atur anggaran dasar kita ikutin saja mekanismenya yang sesuai Aturan main yang sudah diatur anggaran dasar karena semuanya dilakukan pasti sudah ada suatu program yang disusun oleh anggotaan organisasi itu,” ulasnya.
Menurut Lius, pihaknya berharap agar peserta dapat memilih kepengurusan yang terbaik.
“Sehingga di harapkan kepengurusan yang baru akan dapat membawa organisasi ini menjadi lebih baik kedepannya,” katanya. (Wie).