INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Seiring dengan perkembangan dunia transportasi, pertumbuhan sepeda listrik di dalam negeri mengalami peningkatan eksponensial.
Didorong oleh kebijakan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), adopsi sepeda listrik melonjak drastis, dengan pertumbuhan tahunan (CAGR) melampau angka 140 % dalam 5 tahun terakhir.
Lonjakan ini didukung oleh pergeseran gaya hidup ramah lingkungan dan tersedianya infrastruktur pendukung. Selain dengan harga yang terjangkau, bobot ringan dan bisa melaju dengan kecepatan hingga 40 Km/perjam, sepeda listrik kian menjadi pilihan alternatif kendaraan warga jarak dekat masa kini.
Namun dalam penggunaanya, sepeda listrik seringkali digunakan di kawasan yang bukan peruntukkan nya.
Misalnya dikendarai di jalan raya. Terpantau, di Kabupaten Ogan Ilir, Prov. Sumsel. Masih banyak orang dewasa dan anak dibawah umur yang nekad mengendarai sepeda listrik di jalan lintas dengan tingkat kepadatan kendaraan bermotor cukup tinggi.
Menanggapi persoalan ini. Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Dede Supria Yovi, S.H. M.Si., menghimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak dibawah umur apalagi orang dewasa untuk berkendara menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Kepada para orang tua kiranya tidak mengizinkan anak nya berkendara pakai sepeda listrik di jalan raya. Apalagi orang dewasa,”Ujarnya. Jum’at, (22/05/2026).
Aturan penggunaan sepeda listrik, menurut Dede, yakni di kawasan tertentu. Seperti kawasan perkantoran, jalanan kampung atau komplek perumahan.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperkenankan. Hal ini memicu potensi kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Satuan lalu lintas, sambung dia. Tiada henti mensosialisasikan di sekolah – sekolah tentang berkendara dijalan raya terlebih dalam kawasan tertib lalu lintas.
“Kami berharap agar penggunaan sepeda listrik digunakan sesuai peruntukan,” ujarnya seraya mengatakan aktivitas para pengguna sering kali terpantau di kamera e-tilang.
Bicara e-tilang, Dede mengungkapkan fungsinya bukan hanya semata – mata untuk melakukan tilang elektronik.
Fungsi lainnya, untuk mempermudah pihak kepolisian melakukan Identifikasi bilamana terjadi tindak pidana, Polisi lebih mudah untuk mengungkap para kejahatan jalanan termasuk pelaku tabrak lari.
” Dari sana kami bisa lihat lihat plat nomor yang digunakan serta mengidentifikasi pemilik kendaraan juga pelaku nya sendiri,” tukasnya.
Sebagai informasi tambahan, saat ini pihaknya tengah mengusahakan usulan perbaikan jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Adapun jalan yang telah berhasil di perbaiki oleh Pemerintah atas usulan Satlantas Polres Ogan Ilir, yakni di kawasan jalan lintas timur perbatasan Kayuagung – Sungai Pinang dan aspal jembatan Indralaya.






















