INDODAILY.CO, OKI – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang bertindak cepat dan tegas dalam menggagalkan upaya penyamaran oleh seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.
Aksi penyamaran ini berhasil digagalkan pada Senin (6/10/2025) siang, saat Tim Intelijen Kejari OKI mengamankan BA di sebuah rumah makan di Kayuagung, setelah sebelumnya terdeteksi berupaya menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat, termasuk mengaku ingin bertemu langsung dengan Bupati OKI.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tetapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi serta melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang bisa merusak kepercayaan publik,” ujar Bupati OKI.
Bupati OKI menekankan bahwa kejadian ini merupakan bukti nyata pentingnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi di daerah.
“Ini bukti nyata bahwa koordinasi antar lembaga di OKI berjalan efektif. Tugas kita bersama adalah menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah,” ujarnya.
Bupati Muchendi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur di daerah untuk tetap solid menjaga marwah pemerintahan dan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal dan harus dijaga bersama. Bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua,” pungkas Bupati.
Kronologi BA Menyamar sebagai Jaksa
BA mulai beraksi sejak pukul 08.00 WIB dengan mendatangi Kejati Sumsel, kemudian menuju Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB. Ia mengenakan seragam jaksa lengkap dan mengaku sebagai perwakilan dari JAM Intel Kejagung.
Di Kejari OKI, BA sempat berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Kasi Intel, menanyakan beberapa perkara, bahkan meminta difasilitasi untuk bertemu dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Setelah meninggalkan kantor Kejari, BA mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan ke Pemkab OKI. Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI. Namun, pertemuan dengan Bupati tidak pernah terjadi karena informasi tersebut segera diverifikasi dan dinilai mencurigakan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Intelijen Kejari OKI bergerak cepat dan berhasil mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar Kayuagung.
Dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumsel, diketahui bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Barang bukti yang disita dari tangan BA antara lain satu unit telepon genggam, satu KTP, satu kartu pegawai, satu KTA, satu name tag, dan satu stel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak). Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ag)