INDODAILY.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat sebanyak 608 pengaduan dan aspirasi masyarakat masuk melalui Saluran Lapor Bupati selama periode 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 500 laporan atau 82,2 persen telah berhasil ditindaklanjuti. Sementara laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur karena membutuhkan verifikasi teknis serta penyesuaian dengan siklus penganggaran daerah.
Evaluasi pengelolaan aduan masyarakat tersebut menjadi pembahasan dalam Lokakarya ‘Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan’ dengan tema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak yang digelar Pemerintah Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah Pemkab OKI dalam memperkuat komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pengaduan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, ditegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah.
“Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus kita pandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Asmar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Adi Yanto menyampaikan, dari total laporan yang diterima, mayoritas berupa pengaduan masyarakat sebanyak 540 laporan atau 88,8 persen. Selain itu, terdapat 59 aspirasi masyarakat atau 9,7 persen serta 9 laporan whistleblowing atau 1,5 persen.
Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui Saluran Lapor Bupati menunjukkan tren yang stabil. Setiap bulan rata-rata terdapat 40 hingga 60 laporan yang masuk, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Maret 2026 sebanyak 58 laporan.
Meski tingkat penyelesaian laporan tergolong tinggi, Pemkab OKI masih menghadapi tantangan dalam penanganan aduan sektor infrastruktur. Sekitar 77 persen laporan yang masih berproses berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Penyelesaian laporan infrastruktur membutuhkan tahapan pemeriksaan teknis di lapangan serta penyesuaian dengan perencanaan dan penganggaran APBD,” jelasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah mengatakan, keberhasilan sistem pengaduan publik tidak hanya diukur dari kecepatan pemerintah merespons laporan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengaduan pemerintah.
“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman dalam menyampaikan laporan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan Azim Baidillah menjelaskan, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip no wrong door policy.
Melalui prinsip tersebut, setiap laporan, aspirasi, maupun permintaan informasi masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal akan tetap diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Azim menambahkan, sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan agar pelayanan publik semakin partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Melalui lokakarya ini, Pemkab OKI mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten OKI.






















