Kota Denpasar Terapkan Integrasi NIB, NOP dan NIK, Menteri Nusron: Pendapatan Daerah Dipastikan Naik

DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar resmi meluncurkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Rabu (26/11/2025).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa integrasi tiga basis data pertanahan dan perpajakan tersebut telah terbukti meningkatkan pendapatan daerah di wilayah lain.

“Pengalaman di Sragen dan Kota Tangerang menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa naik empat kali lipat. Kalau tidak percaya, cek saja tahun depan. Begitu NIB dan NOP terintegrasi di Denpasar, saya jamin PBB naik tanpa harus menaikkan tarif,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri peluncuran yang sekaligus menjadi bagian dari rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Menurut Menteri Nusron, integrasi data ini akan memberikan dampak langsung pada optimalisasi penerimaan PBB tanpa perlu menaikkan NJOP.

“Langkah Denpasar sudah tepat. NIK, NIB, dan NOP dijadikan satu integrasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, Mulyadi, menjelaskan bahwa integrasi ini bertujuan memperkuat kualitas data, mempercepat layanan, dan meningkatkan kolaborasi antara BPN dan pemerintah daerah.

“Integrasi ini merupakan upaya meningkatkan integritas pertukaran data. Dampaknya terasa pada layanan yang lebih cepat, termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada proses pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data,” ujar Mulyadi.

Ia menambahkan, integrasi NIB, NOP dan NIK berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengurangi kesalahan pencatatan BPHTB serta meminimalkan kecurangan dalam pengurangan nilai pajak. Akurasi data perpajakan juga dipastikan akan meningkat.

Bagi masyarakat, integrasi data menghadirkan transparansi dan kepastian layanan pertanahan. Warga dapat memverifikasi data secara mandiri melalui geoportal maupun aplikasi Sentuh Tanahku.

“Pemerintah daerah juga memiliki portal tersendiri yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memantau proses layanan,” kata Mulyadi.

Peluncuran integrasi NIB, NIK, dan NOP ini menjadi langkah strategis digitalisasi layanan pertanahan di Bali. Diharapkan integrasi ini mampu mempercepat layanan, meningkatkan akurasi data, serta memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (*)

Pos terkait