JAKARTA – Aplikasi Sentuh Tanahku kini memiliki fitur yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.
Plotting merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat. Dengan demikian, masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan tidak hanya dapat mengurusnya langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga bisa menyampaikannya secara online dengan lebih mudah.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan melakukan verifikasi sesuai catatan di Kementerian ATR/BPN untuk memastikan apakah letak tanah tersebut benar. Jika sesuai, bidang tanah akan di-plotting ke dalam peta digital oleh petugas Kantah,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini ditujukan bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan agar lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan keseluruhan data bidang tanah. Tujuannya untuk menciptakan kepastian lokasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah,” tambah I Gede Ketut Ary Sucaya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi ‘bersertipikat’ saat menggunakan fitur Swaplotting. Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi identitas pemegang hak dan informasi yang tercantum dalam sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan lokasi bidang tanah. Pengguna juga perlu mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.
Sementara itu, masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi ‘belum sertipikat’. Pengguna kemudian diminta melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (*)






















