Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Masyhuril Khamis, dalam rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan memperkuat kerja sama dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penyelesaian permasalahan pertanahan, hingga peningkatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi secara optimal maupun belum memiliki sertipikat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Dari jumlah tersebut, sekitar 58,76 persen telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat segera tersertipikasi.

Nusron menjelaskan, berbagai persoalan tanah wakaf yang terjadi umumnya disebabkan oleh kendala administrasi, seperti dokumen yang tidak lengkap, pencatatan yang belum tertib, maupun persoalan yang muncul saat terjadi pergantian pengelola atau generasi.

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tetapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” katanya.

Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga terus menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat, sekaligus memastikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf tetap terjaga.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*)

Pos terkait