Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar dari Masalah di Masa Mendatang

JAKARTA – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang kemudian dilanjutkan dengan transaksi pembayaran. Baik penjual maupun pembeli perlu memahami alur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan status tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen, serta memastikan tanah tidak tersangkut sengketa agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pada tahap awal, pembeli perlu memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari proses administrasi jual beli tanah.

Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang sudah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam proses ini, para pihak harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk sertipikat tanah asli dan identitas diri. PPAT kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga melakukan pengecekan kesesuaian data sertipikat yang akan dipindahtangankan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon atau pembeli perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan, bukti setoran BPHTB, dan bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Informasi mengenai layanan pertanahan, termasuk persyaratan peralihan hak melalui jual beli, dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi tersebut, pengguna dapat memilih menu “Info Layanan”, kemudian klik “Peralihan Hak”, lalu memilih opsi “Jual Beli”.

Melalui fitur di aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh panduan lebih lanjut terkait berbagai layanan pertanahan. (*)

Pos terkait