Perkuat Kepastian Hukum Rumah Tinggal, Masyarakat Kini Bisa Ubah HGB Menjadi SHM

JAKARTA – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga memastikan aset yang dimiliki memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat dihuni dengan aman dan memberikan perlindungan jangka panjang. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, kini tersedia langkah mudah untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal berstatus HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya berada di kompleks atau perumahan, dapat mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya sangat mudah. Pertama, melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Kedua, SPPT PBB yang menerangkan terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Terakhir, mengisi formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain proses yang sederhana, biaya layanan tersebut juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dengan proses penyelesaian sekitar lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN.

Ditengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis yang layak dipertimbangkan. Selain memperkuat kepastian hukum atas tanah, status SHM juga memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap aset keluarga di masa depan.

Dengan proses yang mudah, biaya terjangkau, dan manfaat yang besar, perubahan HGB menjadi SHM menjadi keputusan yang patut segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” tutup Shamy Ardian. (*)

Pos terkait