MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Program kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda) ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan dan tata ruang di daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan, Sulut diharapkan dapat menjadi contoh penerapan transformasi layanan pertanahan secara nasional.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan menjadi best practice yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia untuk memperbaiki kualitas layanan publik, khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum diterapkan di Sulut, program percontohan tersebut lebih dahulu dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK sendiri diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.
Menurut Andi Tenri Abeng, keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.
“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan seluruh jajaran, program ini dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul sehingga perlu mendapat perhatian serius.
“Pimpinan memerintahkan agar persoalan pertanahan didahulukan. Karena itu kami mendorong penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujar Edi Suryanto.
Ia menyebut terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut segera bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh, tetapi tidak ada aksi. Ini momentum bagi Sulut. KPK dan ATR/BPN serius membantu dan memberikan solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.
Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani oleh Gubernur Sulut bersama kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulut.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.
Selain dihadiri pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN dan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sulut, rakor juga membahas sembilan program kerja sama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. (*)






















