Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Tekankan Penguatan Pencegahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan tahun 2025. Salah satu narasumber yang hadir adalah Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana.

“Kita berharap rakor kali ini tidak hanya menyelesaikan masalah pertanahan, tetapi juga memikirkan bagaimana mencegah agar pekerjaan hari ini tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Asep N. Mulyana dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Asep menegaskan bahwa paradigma lama yang menganggap banyaknya penahanan sebagai indikator keberhasilan sudah tidak relevan. Menurutnya, APH harus membangun sistem yang mampu mencegah munculnya perkara, bukan hanya mengurusi penanganannya. Dengan pendekatan yang lebih sistemik dan berorientasi pada dampak, ia menilai persoalan pertanahan dapat ditangani lebih efektif.

Dihadapan Menteri ATR/Kepala BPN serta para pejabat tinggi madya dan pratama, Asep menekankan bahwa masalah pertanahan tidak bisa dibebankan pada Kementerian ATR/BPN semata.

“Kita harus berkolaborasi dari hulu hingga hilir agar dapat mencegah, mengantisipasi, dan menangani persoalan secara bersama-sama,” ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengapresiasi kontribusi APH dalam pemberantasan mafia tanah.

“Terima kasih kepada seluruh APH. Semoga kolaborasi ini terus berjalan. Bila ada oknum ATR/BPN yang terlibat dalam ekosistem mafia tanah, mohon sampaikan kepada kami. Kami tidak akan segan menyerahkannya kepada Bapak/Ibu sekalian,” katanya.

Nusron menambahkan bahwa dukungan informasi dan prosedur internal kerap menjadi celah yang dimanfaatkan mafia tanah. Ia meminta pengawasan dan koordinasi terus diperkuat.

“Jangan sampai Bapak/Ibu capek mencari pelaku, ternyata pelakunya dibantu orang dalam. Bantuan pertama biasanya informasi, kemudian bantuan terkait penunjukan atau prosedur,” tegasnya.

Rakor pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan tahun 2025 diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Tahun ini, rakor mengusung tema ‘Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera, dan Maju’. Kegiatan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta narasumber dari berbagai instansi terkait. (*)

Pos terkait