Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen Ossy Bicarakan Hak Atas Tanah Bagi WNA dan Diaspora

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Wakil Kepala BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arrmanatha Christiawan Nasir, beserta jajaran di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah bagi warga negara asing (WNA) dan diaspora.

Wamen Ossy menegaskan bahwa koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memiliki peran yang sangat krusial, khususnya dalam pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing.

“Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum nasional, tetapi juga menyentuh hubungan antarnegara. Oleh karena itu, setiap kebijakan Kementerian ATR/BPN harus sejalan dengan arahan dan ketentuan dari Kementerian Luar Negeri,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kemlu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan tersebut belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini penting agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas serta terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dan koordinasi dengan Kemlu. Menurutnya, isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga berkaitan erat dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Arrmanatha.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran. (*)

Pos terkait