Kredit Fiktif Rugikan FIF Rp7,8 Miliar, Pelaku Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Praktik kredit fiktif berskala besar yang mengguncang PT Federal International Finance (FIF) Palembang akhirnya berujung vonis.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Praktik kredit fiktif berskala besar yang mengguncang PT Federal International Finance (FIF) Palembang akhirnya berujung vonis.

Habib Dhia Rabbani, mantan Field Verifier (surveyor) outsourcing FIF, divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/2/2026).

Tak hanya hukuman badan, Habib juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap, kejahatan ini bukan sekadar manipulasi administrasi biasa. Habib diduga membangun jaringan bersama sejumlah makelar yang kini masih buron (DPO), yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.

Bacaan Lainnya

Mereka menyusun 355 kontrak kredit sepeda motor fiktif dengan menggunakan data palsu berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga foto rumah dan lokasi survei yang direkayasa. Seluruh data tersebut diunggah ke sistem internal FIF seolah-olah telah melalui prosedur verifikasi lapangan.

Ironisnya, dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan aliran uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA) agar pengajuan kredit dapat lolos persetujuan. Nilainya berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak.

Motor Tidak Pernah Sampai ke “Debitur”
Setelah kontrak disetujui, sepeda motor tidak pernah diterima oleh nama yang tercantum sebagai debitur. Unit kendaraan justru dialihkan kepada pihak lain. Sementara itu, cicilan tidak pernah dibayarkan hingga seluruh kontrak masuk kategori kredit macet.

Dari setiap kontrak fiktif, Habib memperoleh Rp1 juta. Jika dikalikan 355 kontrak, total keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa mencapai Rp355 juta.

Namun dampaknya jauh lebih besar. PT FIF harus menanggung kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.

Kasus ini mulai terendus ketika audit internal menemukan ratusan debitur menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para nama yang tercantum sebagai debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.

Temuan awal menunjukkan 119 kontrak bermasalah. Setelah investigasi lanjutan oleh tim pusat, jumlahnya membengkak menjadi 355 kontrak fiktif.

Habib sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar delapan bulan sebelum akhirnya diringkus di Yogyakarta.

Meski vonis telah dijatuhkan, publik masih menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan, mengingat skema yang dijalankan berlangsung sistematis dan lolos dari pengawasan dalam jumlah besar.

Sementara itu, para makelar yang disebut dalam persidangan hingga kini belum tertangkap.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi industri pembiayaan, terutama terkait pengawasan internal, integritas sistem verifikasi, serta potensi celah kolusi dalam proses persetujuan kredi

Pos terkait