INDODAILY.CO, PALEMBANG, – Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH.menyampaikan bahwa terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta pada Jumat, 12 Februari 2026.
Menurut Vanny, penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan di kawasan Pasar Cinde periode 2016–2018.
“Uang sebesar Rp750 juta tersebut telah dititipkan oleh pihak terdakwa sebagai pembayaran kerugian negara dan akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan dalam perkara tersebut, proyek pemanfaatan barang milik daerah itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar.(Hps)






















