INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022, Rabu (25/2/2026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tipikor pendistribusian semen periode 2018–2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian.
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM tahun 2018 hingga 2022,” ujar Vanny.
Ia menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara,” jelasnya.
Vanny memastikan proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik,” tutupnya.(Hsyah)






















