JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam webinar nasional sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026).
Keempat pesan tersebut meliputi pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antarunit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
“Saya ingin menegaskan, pertama, tolong pelajari secara mendalam peraturan ini, baik oleh rekan-rekan di pusat maupun di daerah, karena hal ini berkaitan dengan bagaimana koordinasi antara daerah dan pusat dapat berjalan dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Pesan kedua adalah pentingnya menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, menurutnya, setiap unit kerja dapat menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.
Selanjutnya, ia menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antarunit kerja. Menurutnya, koordinasi kerap mudah disampaikan, tetapi tidak selalu mudah diterapkan di lapangan.
“Koordinasi ini mudah kita sampaikan, tetapi tidak selalu mudah dilaksanakan. Bahkan, antarunit kerja kadang juga menghadapi kendala. Melalui forum ini, saya berharap rekan-rekan memahami bahwa output yang kita hasilkan merupakan satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan peserta sosialisasi, yang terdiri dari jajaran Tata Usaha di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia, tentang peran strategis Sekretariat Jenderal. Ia menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal tidak hanya berfungsi menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tetapi juga memastikan dukungan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan unit kerja pelayanan. Karena itu, forum koordinasi dinilai penting untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai pesan terakhir, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata kerja yang telah disosialisasikan dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.
Sosialisasi yang diikuti ratusan peserta melalui zoom dan siaran langsung YouTube ini turut menghadirkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, yang memberikan sambutan. Selain itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima, memaparkan substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025. (*)






















