INDODAILY.CO, PALEMBANG —- Riwayat kelam sebagai pelaku narkoba tak membuat Sanjoko jera. Residivis kasus serupa itu kembali harus berhadapan dengan hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dalam sidang putusan, Selasa (14/4/2026).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar bersama hakim anggota Oloan Exodus, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sanjoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari penjara,” tegas majelis hakim.
Meski terbukti sebagai pelaku peredaran narkotika, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Terungkap dari Operasi Undercover Buy
Kasus ini terbongkar setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Radial, Komplek IB Permai Ramayana, Palembang.
Petugas kemudian menyusun operasi penyamaran (undercover buy) dengan memesan sabu seberat 5 gram senilai Rp2,5 juta melalui seorang buronan bernama Sueb.
Dalam skenario transaksi tersebut, Sanjoko berperan sebagai perantara. Ia mengambil barang dari pemasok lain sebelum menyerahkannya kepada pembeli.
Namun saat proses serah terima berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap Sanjoko di tempat. Sementara Sueb berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus DPO.
Barang Bukti dan Hasil Lab
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan:
1 paket sabu dalam kotak rokok Esse Change Double,Berat bruto 6,08 gram
1 unit handphone, Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel memastikan barang tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
Residivis, Jadi Pertimbangan Memberatkan
Fakta di persidangan mengungkap, Sanjoko bukan pemain baru. Ia pernah terjerat kasus narkotika pada 2021, namun kembali mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa, menimbulkan pertanyaan publik terkait efek jera bagi pelaku residivis narkotika. (*)






















